Portal Bangka Belitung.com- Massa yang tergabung dalam Akumulasi Kemarahan buruh dan Rakyat (AKBAR).
Wilayah Sumatra Utara (Sumut) menuntut pembebasan rekannya yang ditangkap polisi.
Pada saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca Juga: MENSESNEG Pratikno Bersuara, Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187
Hal tersebut bermula saat massa melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Gatot Subroto yang semula berjalan damai anehnya menjadi ricuh.
Di tengah-tengah pertunjukan seni massa, mendadak terjadi kericuhan.
Seorang massa berjaket merah ditarik paksa pihak kepolisian saat duduk di tengah massa.
Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kok jadi Vaksin Palu Arit: Rakyat Indonesia Jangan jadi Kelinci Percobaan
Penarikan paksa itu mengakibatkan massa lainnya bereaksi, hingga terjadi tarik menarik antara massa dengan polisi.
Polisi tetap menarik paksa massa berjaket merah.