United States Soccer Federation (USFF) AS Digugat Pesepak Bola Wanita

- 20 Februari 2021, 17:20 WIB
Wanita AS memenangkan Piala Dunia Wanita 2019 setelah mengalahkan Belanda di final
Wanita AS memenangkan Piala Dunia Wanita 2019 setelah mengalahkan Belanda di final //Sky Sport/ /Sky Sport

Portalbangkabelitung.com-United States Soccer Federation (USFF) atau Federasi Sepak Bola AS telah digugat oleh Pemain sepak bola wanita.

Gugatan yang dilayangkan pada tahun 2019 lalu, mengklaim bahwa mereka belum dibayar secara adil di bawah perjanjian tawar-menawar kolektif yang berlangsung hingga Desember 2021.

Para wanita tersebut meminta ganti rugi lebih dari $66 juta di bawah Equal Pay Act dan Judul VII dari Civil Rights Act tahun 1964. Namun tanggal persidangan telah ditunda dari 9 Maret hingga 15 Juni karena tidak tersedianya juri selama pandemi virus corona.

Baca Juga: Instruksi Presiden Jokowi Melalui Menpora : Liga 1 dan Liga 2 Akan Digelar

Pengadilan Wanita AS juga melawan Federasi Sepak Bola AS (USSF) atas perselisihan upah yang setara ditunda.

Hakim AS R.Gary Klausner menolak klaim pada Mei lalu, yang akhirnya memutuskan para wanita menolak struktur untuk bermain yang mirip dengan yang ada dalam perjanjian pria dan menerima gaji pokok dan tunjangan yang lebih besar daripada pria, yang gagal lolos ke 2018 Piala Dunia.

Baca Juga: Hikmah Pandemi, Sandiaga Uno: Anak Muda dengan Digitalisasi Punya Banyak Kreativitas

“Kami mengantisipasi bahwa penyelesaian yang mencapai kondisi kerja untuk para pemain wanita yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun akan disetujui pada 12 April, dan tidak akan ada persidangan,” kata juru bicara pemain Molly Levinson dirilis Warta Sumbawa dikutip Portalbangkabelitung.com.

Baca Juga: Kurangi Konsumsi Gula! 7 Organ Tubuh yang rusak Akibat Diabetes

Pemain akan berusaha untuk membatalkan pemecatan klausner di pengadilan banding Sirkuit AS ke-9, tetapi mereka tidak dapat melanjutkan dengan banding mereka sampai hakim memberikan persetujuan akhir dari penyelesaian kondisi kerja.

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Warta Sumbawa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x