Portalbangkabelitung.com- Informasi terbaru dan kronologi kericuhan di Stadio Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC dan Persebaya yang memakan banyak korban.
Tindakan aparat menembakan gas air mata kepada suporter ternyata juga dilarang dalam aturan FIFA sebagai Lex Sportiva dan Lex Ludica yang seharusnya dipatuhi sebagai hukum transnasional di Indonesia.
Kapolda Jatim mengakui adanya gas air mata yang ditembakkan aparat kearah suporter dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta mengakui adanya tembakan gas air mata kearah suporter yang mengakibatkan banyak orang kekurangan oksigen.
Menurutnya, tembakan gas air mata dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain.
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," kata Kapolda Jatim, dalam konferensi pers seperti dikutip Antara, 2 Oktober 2022.
Bahkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta menyebutkan jika dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis.
Sampai saat ini, Minggu pagi, sebanyak 127 orang dilaporkan meninggal dunia atas kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.