Ini Dia Tarif Jalur Penyebrangan Ketapang Banyuwangi – Lembar Lombok

27 Februari 2021, 11:40 WIB
ilustrasi jalur penyebrangan Ketapang Banyuwangi - Lembar Lombok sudah dibuka dan ini tarif harganya /Yuli Astuti/

Portalbangkabelitung.com - Sudah dibuka sejak Desember tahun lalu Lintasan penyebrangan Ketapang Banyuwangi – Lembar Lombok sangat memudahkan masyarakat.

Sebelumnya dari Ketapang Banyuwangi ke Lembar Lombok hanya bisa di akses wisatawan atau masyarakat menggunakan jalur darat.

Dengan dibukanya lintasan ini, jadi sangat memudahkan para wisatawan atau masyarakat sehingga bisa menghemat waktu dan biaya.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! PT Kobexindo Equipment Buka Lowongan Kerja Februari 2021

 

Portalbangkabelitung.com melansir dari Ringtimesbanyuwangi.com, berikut ini tarif tiket jalur penyebrangan Ketapang Banyuwangi - Lembar Lombok.

1. Kategori penumpang dewasa harga tiket Rp105.800.

2. Kategori penumpang bayi harga tiket Rp12.600.

3. Kategori kendaraan golongan I (sepeda) harga tiket Rp115.890.

Baca Juga: Makanan Penutup Tahun Baru Imlek : Resep Lontong Cap Go Meh, Enak dan Mudah Dibuat

4. Kategori kendaraan golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong) harga tiket Rp212.000.

5. Kategori kendaraan golongan III (sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga) harga tiket Rp352.710.

6. Kategori kendaraan golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, dan minibus dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter) harga tiket Rp1.083.690.

7. Kategori kendaraan golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mbil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter) harga tiket Rp1.042.510.

Baca Juga: Buruan daftar! PT Mau Kerja Indonesia Buka Lowongan Kerja Februari 2021

8. Kategori kendaraan golongan VA (kendaraan berotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter) harga tiket Rp1.922.935.

9. Kategori kendaraan golongan VB (mobil barang berupa truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter) harga tiket Rp1.870.815.

10. Kategori kendaraan golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter hingga 10 meter) harga tiket Rp2.952.710.

11. Kategori kendaraan golongan VI B (mobil barang berupa truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan) harga tiket Rp2.937.470.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu Soundtrack Ikatan Cinta, Tanpa Batas Waktu: Ade Govinda feat Fadly

12. Kategori kendaraan golongan VII (mobil barang berupa truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandengan dan kendaraan alat berat dengan ukuran lebih dari 10 meter hingga 12 meter) harga tiket Rp3.872.770.

13. Kategori kendaraan golongan VIII (mobil barang berupa truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjangnya lebih dari 12 meter hingga 16 meter) harga tiket Rp5.212.110.

14. Kategori kendaraan golongan IX (mobil barang berupa truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter) harga tiket Rp7.515.710.

Sebagaimana artikel ini telah terbit di media Ringtimesbanyuwangi.com dengan judul "Jalur penyebrangan Ketapang Banyuwangi – Lembar Lombok Sudah Dibuka, Berikut Tarif Tiketnya" yang tayang pada Selasa 25 Desember 2021***(Ringtimes Banyuwangi/Yuli Astuti)

Editor: Suhargo

Sumber: Ringtimes Banyuwangi

Tags

Terkini

Terpopuler