Selain itu juga Bupati menjelaskan bahwa kadar alkohol di atas 5 persen diatur pemerintah daerah yang diperkuat dengan Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Tata Niaga dan Konsumsi Minuman Beralkohol.
Hal ini pun melahirkan sebuah persetujuan terkait kesepakatan untuk menolak beroperasinya Angel's Wing Resto dan Bar.
Nah itulah tadi informasi terkait objek wisata Angel's Wing di Bangka Belitung.***