Kegiatan Belajar-Mengajar dan Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan Dalam Pembatasan, Berikut Penjelasannya

20 Maret 2021, 14:59 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto /Twitter/@airlangga_hrt /

Portalbangkabelitung.com- Kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan seni budaya diperbolehkan dalam pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro diperpanjang hingga 5 April 2021.

Kegiatan tersebut harus diiringi dengan vaksinasi para tenaga pengajar dan pendidik.

"Kegiatan belajar-mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi atau akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan," kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat, 19 Maret 2021, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Persaingan Sengit Pergurungan Tinggi Soal Kunjungan Website dan Media Sosial, Adakah Kampusmu?

Pembelajaran secara daring sementara masih diterapkan untuk tingkat SMA atau sederajatnya.

Sedangkan untuk kegiatan seni budaya dibolehkan hanya 25 persen dari kapasital maksimal.

 

 

 

Untuk sektor perkantoran masih sama dengan sebelumnya yaitu hanya kapasitas 50 persen.

Sektor yang diizinkan beroperasi 100 persen adalah konstruksi dengan masih menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka Juli 2021 Masih Menuai Pro dan Kontra, Nadiem : Target Vaksinasi Selesai Juni

Di pusat perbelanjaan diizinkan dibuka hingga pukul 21.00 dengan syarat kapasitas restoran sebanyak 50 persen.

Sementara untuk tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol Covid-19.

Airlangga menyebutkan selama penerapan PPKM Mikro dalam 10 minggu terakhir, jumlah kasus aktif turun 25,42 persen atau 44.919 kasus dibandingkan kasus tertinggi pada 5 Februari 2021.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Sekolah Tatap Muka dan Kegiatan Seni Budaya Diperbolehkan, Simak Penjelasannya" yang tayang pada 19 Maret 2021.***
(Pikiran Rakyat/Julkifli Sinuhaji)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler