Portalbangkabelitung.com - Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sudah diumumkan.
Pengumuman dari berbagai Kementerian dan instansi tersebut diumumkan mulai 2 Agustus 2021 hingga 3 Agustus 2021.
Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi berkas administrasi CPNS dan PPPK 2021, Anda bisa mengajukan sanggahan dan berkesempatan untuk lolos jika sanggahan diterima pihak instansi.
Pelamar mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari Instagram resmi BKN, jadwal masa sanggah CPNS PPPK 2021 dimulai dari tanggal 4-6 Agustus 2021.
Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2021 pada hasil tes administrasi?
Baca Juga: Menakjubkan! Peta 3D Tata Surya Pertama dari Heliosfer, Benarkan Bisa Melihat Palanet-planet?
Berikut cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2021 yang benar pada hasil tes administrasi yang telah Portalbangkabelitung rangkum:
1. Login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Setelah login berhasil, akan terlihat tombol ajukan sanggah.
Baca Juga: Visual Giselle Aespa yang Menghipnotis, Fans jadi Meleleh
Kemudian tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
2. Pada kolom alasan sanggah, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis
Pelamar dapat menuliskan alasan sanggahan dengan benar dan realistis.
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Iwan Fals 16/01 Bersama Sandrayati Banjiri Musik Indonesia
3. Unggah bukti yang diperlukan untuk mendukung sanggahan
Bukti-bukti baik berupa dokumen atau yang lainnya diperlukan untuk memperkuat alasan pelamar dalam mengajukan sanggah.
4. Lakukan Checklist
Baca Juga: Link Nonton Drama China You are My Glory Episode 15 dan 16 Sub Indo, Tayang Malam ini
Setelah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer atau centang kotak yang tersedia dan pilih tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Jika alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Sebagai informasi tambahan, sanggahan dapat diterima maupun ditolak oleh Panitia seleksi instansi.
Baca Juga: RANS Entertainment Buka Lowongan Kerja Terbaru 2021 Untuk Lulusan Sarjana, Cek Persyaratanya!
Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan panitia bukan berasal dari pelamar. Namun, jika kesalahan dari pelamar, maka sanggahan akan ditolak.
Ditegaskan bahwa fitur ini bukan untuk memperbaiki kesalahan yag dilakukan pelamar. Jika telah berhasil melakukan sanggahan, tunggu jawaban sanggah dari instansi.
Apabila tidak melakukan sanggahan selama tiga hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka pelamar sudah resmi dinyatakan gagal dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2021.***