Hamil di Luar Nikah, Begini Status Anak Hasil Zina dengan Ayah Biologisnya

26 September 2021, 11:01 WIB
Ilustrasi tatus anak hasil zina dengan ayah bilogisnya/Pixabay/192635 /

Portalbangkabelitung.com- Allah SWT telah menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina. Perzinaan merupakan perbuatan yang dilarang agama.

Bahkan untuk mendekatinya saja umat muslim dilarang. Hal ini tertuang dalam Al-Qur'an:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS al-Isra:32).

Zina pun mempunyai tingkatannya. Dari zina mata, zina tangan, kaki, zina hati, bahkan yang paling mengerikan adalah zina kemaluan.

Baca Juga: Menjelang Peringatan G30S/PKI, Ini 10 Nama Pahlawan Revolusi Korban Kebiadaban PKI yang Dibunuh Secara Sadis

Dari zina yang paling parah tersebut (zina kemaluan) jika menghasilkan anak maka akan dicap oleh masyarakat sebagai anak hasil zina.

Lantas, bagaimana status anak zina dengan ayah biologisnya? Berikut Portalbangkabelitung.com rangkum dari berbagai sumber.

Di Indonesia, biasanya seorang perempuan yang mengandung anak karena berzina, maka akan dinikahkan langsung dengan ayah biologisnya.

Bapak biologis dalam hal ini menjadi bapaknya karena tidak ada laki-laki lain yang mendebat itu sebagai anaknya.

Baca Juga: Hari Jumat, Yuk Baca Surat Al-Kahfi, Ini Keutamaannya

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Ishaq bin Rahawaih berpendapat tentang anak yang dilahirkan dari zina, jika tidak ada pihak lain yang mengklaim bahwa itu anaknya, sedangkan yang berzina itu mengakuinya, maka anak tersebut disandarkan pada ayah biologisnya. Ini juga yang jadi pendapat Al-Hasan Al-Bashri. Hal ini diriwayatkan dari Ishaq dengan sanadnya tentang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lalu lahirlah anak dari hasil hubungan zina tersebut. Lalu laki-laki tersebut mengaku itu anaknya, maka ia dikenakan hukuman cambuk dan anak itu dinasabkan padanya. Ini juga yang jadi pendapat ‘Urwah bin Az-Zubair dan Sulaiman bin Yasar. Demikian dinukil dari Zaad Al-Ma’ad, 5:381.

Hadits Anak Zina Tidak Disandarkan Pada Laki-Laki yang Menzinainya

Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya.

Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata sepakat) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) karena ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina hanya mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak).” (HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457)

Baca Juga: 2 Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat, Jangan Lewatkan!

Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (9:123),

 وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ إذَا وُلِدَ عَلَى فِرَاشٍ رَجُلٍ ، فَادَّعَاهُ آخَرُ : أَنَّهُ لَا يَلْحَقُهُ

“Para ulama sepakat bahwa jika ada anak lahir dengan laki-laki lain padahal si wanita sudah bersuami, lantas laki-laki lain mengklaim itu anaknya, maka tidak disandarkan pada laki-laki yang berzina tadi.”

Semoga kita selalu dilindungi Allah dari perbuatan yang dilarangNya, salah satunya zina.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler