Bolehkan Istri Menolak Tinggal Serumah Dengan Mertua? Ini Jawabannya

2 Oktober 2021, 09:56 WIB
Ilustrasi istri/Pixabay/Pezibear /

Portalbangkabelitung.com- Bolehkah istri menolak tinggal serumah dengan mertua? Sejatinya pernikahan itu ialah menyatukan dua keluarga besar, bukan hanya dua insan.

Pernikahan tak sekedar berbuka puasa mereguk manisnya cinta. Pernikahan yang sesungguhnya ialah berjuang bersama agar pernikahan itu bernilai ibadah dan tujuan yang diinginkan bersama tercapai.

Tak terkecuali menjaga kekompakan antar keluarga. Saat pasangan baru menikah, ada beberapa yang sudah memiliki tempat tinggal sendiri, namun juga ada yang belum. Tinggal di rumah mertua tentu menjadi salah satu pilihan.

Baca Juga: 4 Hal yang Akan Diperoleh Bagi yang Rutin Shalat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat : Allah Langsung yang Jamin

Namun, ada istilah yang sering kita dengar, seindah-indah tinggal rumah mertua, tetap lebih enak tinggal sendiri meski masih di rumah kontrakan. Nah, jika suami yang mengajaknya istrinya tinggal di rumah orang tuanya, bolehkah istri menolak?

Berikut Portalbangkabelitung.com rangkum dari berbagai sumber.

Allah SWT berfirman dalam surat Ath-Thalaq ayat 6 :

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

Artinya : Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Baca Juga: Hukum Istri Menghisap Kemaluan Suami Dalam Islam, Ini Kata Buaya Yahya

Para ulama berdalil dengan ayat di atas, tempat tinggal merupakan hak seorang istri, dan dia boleh menolak untuk tinggal dengan orang tua suami atau kerabat lainnya. Terlebih lagi kalau seandainya ada mudharat ketika tinggal bersama orang tua.

Mak solusinya, bicarakanlah baik-baik dengan suami. Ingatkan kewajibannya, dan sebutkan mudharat-mudharat kalau seandainya tinggal bersama orang tua.

Walaupun tidak tinggal serumah dengan orang tua, maka tidaklah menghalangi seorang anak untuk berbakti dengan orang tuanya. 

Baca Juga: Penting! 4 Amalan Istimewa Pada Hari Jumat oleh Syeikh Ali Jaber

Anak tetap bisa mengunjungi orang tuanya setiap hari, menanyakan kabar, berkata yang lembut kepada orang tua, dan berbuat baik kepada orang tua adalah hal yang bisa dilakukan walau tak serumah dengan orang tua.

Namun menurut Ustadz Muhammad Ihsan seperti dikuti dari Instagram @thesunnah_path, tidak mengapa memutuskan tinggal bersama orang tua karena beberapa pertimbangan antara suami dan istri, dengan alasan tidak menyelisihi syari'at agama.

Misalnya faktor penyebab memutuskan tinggal seumah dengan orang tua dikarenakan orang tua sudah sepuh dan membutuhkan perawatan khusus sehingga diharuskan untuk tinggal bersama.

Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler