Bolehkah KB Steril Dalam Islam? Simak Hukumnya

7 Oktober 2021, 19:50 WIB
Ilustrasi ber-KB/Pixabay/Skalekar1992 /

Portalbangkabelitung.com- KB steril atau sterilisasi menurut pandangan Islam, apakah diperbolehkan?

Istilah KB atau Keluarga Berencana merupakan istilah bagi seseorang atau pasangan yang ingin mengatur jumlah anak.

Kebanyakan KB dilakukan istri dengan menggunakan alat kontrasepsi seperti KB spiral atau IUD, pil KB, implan, juga KB suntik.

Namun, suami pun ternyata dapat menggunakan KB, baik alat kontrasepsi seperti kondom ataupun sterilisasi.

Baca Juga: Jangan Asal Buang Hajat! Simak 10 Adab Buang Air Dalam Islam

Sterilisasi pada wanita dikenal dengan istilah tubektomi, dan pada pria dikenal dengan vasektomi.

KB steril pada wanita bisa bersifat permanen ataupun sementara. Bagaimana pandangan Islam mengenai KB steril ini?

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari laman islam.nu.or.id, hasil Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada 25-28 Nopember 1989 menjelaskan tentang hal ini.

Baca Juga: 3 Tips Ampuh Cegah Penyakit Jantung, Lakukan Sekarang Sebelum Terlambat

Dalam keputusan tersebut dikatakan: “Penjarangan kelahiran melalui cara apapun tidak dapat diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak dapat merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi”.

Pendapat ini diperkuat dengan rujukan kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib:
وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي -- إبراهيم الباجوري، حاشية الباجوري على فتح القريب، بيروت-دار الفكر، ج، 2، ص. 59

“Begitu pula menggunakan obat yang menunda atau memutus kehamilan sama sekali (sehingga tidak hamil selamanya), maka dimakruhkan dalam kasus pertama dan diharamkan dalam kasus kedua”. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Bairut, tt, juz, 2, h. 59)

Baca Juga: Ingin Memiliki Anak Laki-laki? Berikut Cara Agar mendapatkan Anak Laki-laki Menurut Dokter Boyke, Yuk Disimak!

1. Dihukumi Makruh

Keputusan di atas menjelaskan, jika vasektomi ataupun tubektomi dilakukan dan dapat dikembalikan seperti semula, maka diperbolehkan tapi hukumnya makruh.

Misalnya, sterilisasi dilakukan karena ingin menjaga jarak anak, karena anak-anak masih kecil-kecil, maka diperbolehkan.

2. Dihukumi Haram

Namun jika sterilisasi mematikan fungsi keturunan secara mutlak dan tidak bisa dikembalikan lagi, maka jelas hukumnya haram.

Baca Juga: Ketahui Apa Itu Kolesterol yang Ternyata Dibutuhkan Oleh Tubuh dan Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi

3. Kondisi Darurat yang Membahayakan

Bagaimana jika dalam kondisi darurat? Misal jika tidak melakukan sterilisasi maka akan mengancam jiwa si Ibu.

Hal ini kadang terjadi kepada ibu hamil yang telah sering melahirkan seperti melalui operasi sesar. Dokter kandungan akan menyarankan sterilisasi karena jika tidak maka nyawa ibu terancam.

Dalam kondisi seperti ini maka sterilisasi boleh dilakukan. Artinya dalam kondisi seperti ini berlaku kaidah fiqh:

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا-- جلال الدين السيوطي، الأشباه والنظائر، بيروت-دار الكتب العلمية، 1403هـ، ص. 87

“Jika ada dua bahaya saling mengancam maka diwaspadai yang lebih besar bahayanya dengan melaksanakan yang paling ringan bahayanya” (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asyabah wa an-Nazha`ir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 87)

Baca Juga: 6 Keutamaan Membaca Al-Qur'an Setiap Hari, Lebih Baik Jika Diamalkan

Jadi hukum KB steril atau sterilisasi baik pada pria maupun wanita, jika bersifat sementara dapat dikembalikan seperti semula maka diperbolehkan, hukumnya makruh.

Namun jika sifatnya permanen, mematikan fungsi keturunan secara mutlak, jelas hukumnya haram.

Jika dalam kondisi darurat, diperbolehkan jika sampai berbahaya dan mengancam jiwa.

Wallahu'alam. Semoga bermanfaat.***

 

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler