Portalbangkabelitung.com- Syarat berpakaian syari untuk wanita sesuai tuntutan Al-Quran dan Sunnah. Salah satu tujuan berpakaian adalah menutup aurat.
Adapun aurat seorang wanita ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Baik laki-laki atau perempuan muslim wajib menutup auratnya dengan sempurna saat sudah baligh.
Menutup aurat secara sempurna atau berpakaian syari pada wanita ternyata ada syarat-syaratnya. Apa saja? Berikut Portalbangkabelitung.com sajikan syarat berpakaian syari untuk wanita sesuai tuntunan Al-Quran dan As Sunnah.
Baca Juga: Khusus Pria, Ini 5 Kriteria Wanita Idaman Menurut Islam, Cocok Dijadikan Istri
1. Menutupi seluruh tubuh (termasuk kaki) kecuali wajah dan telapak tangan.
Aurat wanita muslim adalah sama dengan aurat saat shalat, yaitu selutuh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Bukan memakai pakaian untuk berhias diri.
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya atau menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.
3. Tidak ketat, longgar, dan tidak tipis sehingga tidak menggambarkan bentuk lekuk tubuh
Agar menutup aurat dengan sempurna, pakaian wanita muslim haruslah longgar, tidak ketat, dan tidak tipis agar tidak terbentuk lekukan tubuhnya.
4. Tidak diberi wewangian atau parfum
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”(HR Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)
5. Tidak menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ
“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari no. 6834)
Rasulullah SAW juga bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Inilah di antara beberapa syarat pakaian wanita yang harus dipenuhi agar menutup aurat dengan sempurna dan syari.
Semoga bermanfaat.***