Bunyi Panca Prasetya Korpri yang Biasa Dibacakan Saat Upacara Peringatan HUT Korpri

27 November 2021, 06:54 WIB
Bunyi Panca Prasetya Korpri yang Biasa Dibacakan Saat Upacara Peringatan HUT Korpri /tangkap layar bkppd.pasuruankab.go.id/

Portalbangkabelitung.com- Bunyi Panca Prasetya Korpri yang Biasa Dibacakan Saat Upacara Peringatan HUT Korpri.

Peringatan HUT Korpri menunjukan sebuah penghargaan kepada para pegawai negeri sipil yang ada di seluruh Indonesia, sebab sudah berjasa berkontribusi untuk kemajuan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek.

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia lahir pada tanggal 29 November 1971. Itu berarti, Korpri telah melewati setengah abad perjalanannya mengabdi kepada negara.

Baca Juga: 17 LINK Twibbon Umum HUT Korpri 2021 ke-50, Selamat Hari Korpri Nasional!

Jika menilik sejarahnya, Korpri yang diperingati tanggal 29 November setiap tahunnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto. Korpri adalah organisasi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Salah satu kegiatan yang sering dilakukan untuk peringatan HUT Korpri adalah dengan melaksanakan upacara peringatan HUT Korpri ke-50.

Baca Juga: Hari Korpri 2021: Rekomendasi Susunan Acara Upacara Peringatan HUT Korpri ke-50, Senin 29 November 2021

Dalam susunan acara upacara HUT Korpri, terdapat pembacaan Panca Prasetya Korpri yang merupakan janji seorang pegawai RI kepada agama, bangsa dan negaranya.

Panca  Prasetya  Korps  Pegawai  Republik  Indonesia  tertuang dalam Keputusan MUNAS VI KORPRI Nomor : Kep-8/Munas/2014.

Berikut bunyi Panca Prasetya Korpri.

Baca Juga: 160 Kumpulan Twibbon HUT Korpri 2021 ke-50 Beserta Kata Ucapan Hari Korpri Penggugah Semangat, Bagikan Segera!

Panca Prasetya KORPRI

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Adalah Insan Yang Beriman Dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berjanji:

1.  Setia Dan Taat Kepada Negara Kesatuan Dan Pemerintah Republik Indonesia Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Menjunjung Tinggi Kehormatan Bangsa Dan Negara Serta Memegang Teguh Rahasia Jabatan Dan Rahasia Negara;

3.  Mengutamakan Kepentingan Negara Dan Masyarakat Di Atas Kepentingan Pribadi Dan Golongan;

4.  Memelihara Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;

5.  Menegakkan Kejujuran, Keadilan dan Disiplin Serta Meningkatkan Kesejahteraan Dan Profesionalisme.

***

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler