Hukum Suami Chatting dengan Perempuan Lain yang Bukan Istrinya, Bagaimana Hukum Secara Islam? Tenyata Begini

20 Desember 2021, 13:53 WIB
Hukum laki-laki chatting dengan wanita lain /pixabay/antobey

Portalbangkabelitung.com- Pada era digitalisasi saat ini laki-laki dan perempuan berteman adalah hal yang sangat lumrah.

Hal ini juga terjadi terhadap seseorang  baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah

Apalagi dizaman yang sudah canggih ini mereka bisa saling memberi kabar satu sama lain.

Baca Juga: Link Download Aplikasi Penghasil Uang Melalui HP Secara Gratis, Unduh Tiktok Sekarang dan Hasilkan Keuntungan

Bahkan bentuk komunikasi satu sama lain antara laki-laki dan perempuan dalah dengan Chatting.

Namun saat seseorang sudah menikah lalu chatting dengan lawan jenis yang bukan mahramnya apakah diperbolehkan.

Dalam agama islam sendiri dijelaskan bahwa ada batasan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah.

Baca Juga: Usai Putus dari Gisel, Wijin dan Gading Kompak Nyanyikan lagu ‘Pergilah Kasih’

Apalagi untuk orang yang sudah menikah terdapat  batasan-batasan lainnya dengan lawan jenisnya karena bisa menjadi sumber fitnah.

Disampaikan dalam taushiyah umum mutiara ibadah yang diselenggarakan di masjid Quba pangkep oleh Ustad Dzulqarnain Muhammad.

Dijelaskan bawa bahayanya berhubungan dengan perempuan yang bukan mahram dalam hadist permpuan itu adalah aurat dan aurat itu harus dijaga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bangka Selatan 20 Desember 2021: Waspada Hujan Disertai Petir Untuk 3 Wilayah Berikut!

Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim Rasulullah saw bersabda hati-hati kalian untuk masuk ketempat kaum wanita dalam hal ini juga termasuk chatting.

Seorang muslim itu harus menjaga dirinya jangan masuk kedalam hal-hal yang bisa membahayakannya.

Dan janganlah kalian mendekati zina (al-isra’:32) jangankan melakukan mendekatinya saja dilarang maka segala hal yang mendekatkan itu dilarang.***

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Channel Youtube DzulqarnainMS

Tags

Terkini

Terpopuler