Hukum Minum Air Susu Istri Secara Islam, Begini Ustadz Abdul! Ayo Simak

12 Januari 2022, 10:50 WIB
Hukum meminum air susu istri Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube.com/Love Islam

Portalbangkabelitung.com- Saat sudah menikah yang sering dilakukan suami istri adalah berhubungan intim untuk menambah keharmonisan dalam rumah tangga.

Berbagai macam gayapun dilakukan agar suami atau istri sama-sama merasa puas hasratnya lahir dan batin.

Saat seorang istri baru melahirkan biasanya payudara akan menghasilkan ASI (air susu ibu).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bangka Selatan 12 Januari 2022: Waspada Hujan Disertai Petir Untuk 4 Wilayah Berikut!

Kadang pula saat suami istri sedang berhubungan intim si suami tidak sengaja terminum ASI si Istri.

Banyak sekali pertanyaan diluar sana tentang hukumnya Menurut agama Islam itu sendiri.

Jadi untuk para suami yang tidak sengaja ataupun disengaja meminum air susu istri berikut penjelasan ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Jadwal Film 'Kamu Tidak Sendiri' Terbaru Tahun 2022 Segera Tayang di XXI Bioskop!

Hukum suami meminum air susu istri pernah ditanya oleh Syaikh Ahmad Assobhos dalam kitabnya.

Diperbolehkan kalau suami minum air susu istri karena sama sekali tidak memberikan efek.

Dengan meminum air susu istri suaminya nanti tidak akan menjadi mahram dengan istrinya begitu pula dengan adik beradik sepersusuan istrinya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bangka Barat 12 Januari 2022: Berpotensi Hujan Pada Pukul Berikut

Maka tidak ada implikasi efek hukum dalam agama Islam kalau meminum air susu istri.

Kebanyakan orang akan mengatakan orang yang meminum air susu dari yang bukan ibunya maka akan menjadi saudara.

Namun air susu itu hanya boleh diberikan kepada anak ketika berumur 2 tahun kebawah tidak untuk berumur 2 tahun keatas. 

Baca Juga: UPDATE: List 10 Film Blockbuster Terbaru dan Terbaik Tahun 2022, Wajib Saksikan!

Jadi apabila diberikan kepada anak yang berumur 2 tahun kebawah maka anak tersebut akan menjadi anak sepersusuan ataupun menjadi saudara.

Oleh karena itu, meminum ASI istri tidak merubah status suami menjadi anak susuan sang istri.

Serta pernikahannya otomatis tidak harus dibubarkan dengan dalih suami telah menjadi mahromnya.***

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Chanel YouTube Tausiah Uas

Tags

Terkini

Terpopuler