Hukum Islam Menikah Setelah Berzina dan Hamil, Apakah Sah? Simak Penjelasan Beserta Dalilnya

17 Januari 2022, 12:55 WIB
Ilustrasi hamil /Pexels/Amina Filkins/

Portalbangkabelitung.com- Hukum Islam menikah setelah berzina dan hamil, apakah sah? Simak penjelasan para ulama berikut.

Pergaulan bebas muda-mudi sekarang tak bisa dielakkan lagi. Zina salah satu dosa yang kini marak dilakukan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Padahal zina merupakan salah satu dosa besar. Jangankan berzina, mendekati zina saja seorang muslim dilarang. Karena zina itu berbahaya, tak hanya merusak kehidupan dunia, namun juga kehidupan akhirat nanti.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Puasa Ayyamul Bidh Januari, Februari, dan Maret 2022 (Jumadil Akhir-Sya'ban 1443 H)

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32)

Salah satu akibat perbuatan zina yang dilakukan pasangan yang bukan mahram adalah hamil di luar nikah. Dalam kondisi ini, perempuan adalah pihak yang paling merugi.

Lantas, bagaimana jika kejadian hamil karena berzina, kemudian langsung menikah, apakah pernikahannya sah?

Baca Juga: Menafkahi Istri atau Orang Tua, Mana yang harus Didahulukan oleh Suami? Berikut Penjelasannya!

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, dari pendapat Fatwa Asy Syabkah Al Islamiyah no. 9644 mengenai syarat menikahi wanita yang dizinai, tanggal Fatwa 23 Jumadil Ula 1422 H, berikut hukum menikahi wanita yang telah berzina dan hamil.

Ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama melarang, dan sebagian lagi mengatakan bahwa menikahi wanita tersebut dinilai sah. Di antara ulama yang melarangnya adalah Imam Ahmad. Pendapat ini didukung kuat dengan firman Allah Ta’ala,

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nur: 3)

Baca Juga: Cek 5 Fakultas di Universitas Bangka Belitung 'UBB' Terbaru Tahun 2022, Ayo Kuliah di Babel!

Jika seorang wanita itu telah dizinai atau pernah berzina, maka ia boleh menikahi dirinya jika memenuhi dua syarat:

Syarat pertama, yang berzina tersebut bertaubat dengan sesungguhnya pada Allah Ta’ala.

Syarat kedua, Istibro’ (membuktikan kosongnya rahim), Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً

Wanita hamil tidaklah disetubuhi hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil istibro’nya (membuktikan kosongnya rahim) sampai satu kali haidh.”(HR. Abu Daud no. 2157. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Baca Juga: Ada Apa dengan Link Viral Video Belatung? Berikut Fakta dan Akibat Jika Ikut Download dan Nonton

Jika dua syarat ini telah terpenuhi, maka wanita tersebut baru boleh dinikahi.

Namun, jika mereka menikah sedangkan si wanita tersebut sedang hamil dari hasil perzinaan, maka yang shahih dari pendapat ulama, akadnya tidak sah.

Itulah tadi penjelasan para ulama mengenai hukum menikahi wanita yang pernah berzina dan hamil.***

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler