Cara Menyelesaikan Hutang Orang Tua yang Sudah Meninggal Secara Hukum Islam, Begini Jawab Buya Yahya!

7 Februari 2022, 19:45 WIB
Cara menyelesaikannya hutang orang tua yang sudah meninggal secara Islam /YouTube Al Bahjah TV/

Portalbangkabelitung.com- Kalau orang tua meninggal dunia namun masih ada hutang yang belum dibayar bagaimana cara menyelesaikan hutang tersebut.

Secara hukum Islam cara menyelesaikannya adalah dengan membayar hutang tersebut dengan warisan yang ditinggalkannya orang tua. 

Misalkan Ibu kalian punya hutang lalu wafat namun ibu kalian meninggalkan warisan sebidah sawah. 

Baca Juga: UPDATE Fakta Menarik Jujutsu Kaisen 0, Film Terbaru 2022

Jadi yang mendapatkan waris dari ibu anda adalah anak ibu anda, biarpun hanya Seibu biarpun ayahnya beda itu adalah anak ibu anda.

Jadi yang mendapatkan waris dari Ibu anda yang wafat adalah anak ibunda biarpun Bapak beda tidak ada urusannya. 

Kemudian ibu Anda dulu punya utang dan yang digadaikan sawahnya maka ibu Anda wafat dalam keadaan punya hutang.

Baca Juga: Info Tayang dan Sinopsis Film Jujutsu Kaisen 0 The Movie di Indonesia, Diadaptasi dari Jujutsu High

Nah bagaimana menyelesaikan hutangnya hutang itu harus dibayar dari mana pembayarannya.

Inilah pemahaman yang harus kita tahu bahwa harta warisan orang yang meninggal dunia tidak boleh diwariskan kecuali sudah dibereskn urusan hutangnya.

Maka cara pertama adalah sawah itu dijual kemudian hasilnya dipotong untuk membayar hutang lalu hasil penjualan sisanya baru diwarisi. 

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film KUNGFU Terpopuler Penuh Adegan Action Bela Diri

Kalau tidak jika ada saudara yang mencoba menebus atau meminjami yang sifatnya menebus hutangnya dibayarkan.

Misalnya utangnya 10 juta membayar kepada yang punya hutang 10 juta diambillah sawah maka itu pindah hutangnya nanti disaat sawah itu terjual dipotong 10 juta untuk yang menebus tadi. 

Sebab Ibu anda yang meninggal bukan tidak punya uang tapi masih punya sawah itu semua untuk menebus hutangnya nanti diambil kan daripada itu sebelum dibagi.

Baca Juga: Jadwal Tayang Film Jujutsu Kaisen 0 The Movie di Bioskop Indonesia, Tayang Tanggal Berapa? Simak Ulasan Ini

Diambilkan dari penjualan sawah tersebut hutangi sebelum dibagikan, boleh tidak dijual tapi di tombokin sama yang lainnya.

Jadi intinya bahwasanya hutang harus dibayar bahkan Ingat tidak boleh diwarisi suatu harta kecuali dibayar dulu hutangnya.

Para ahli waris yang buru-buru membagi harta waris kecuali hutangnya sudah dibayar yang dibayar bukan hutang saja.

Baca Juga: Tebar Kebahagian di Tanah Pesisir Pulau Bangka, MRI Babel Gelar RoadShow ke Pulau Nangka Bangka Belitung

1. Hutang kepada Allah seperti kalau belum Haji dan Dia pernah mampu Haji diambil untuk naik haji, hutangnya kepada allah termasuk kafaroh.

2. Hutang kepada manusia

3. Zakat 

4. Wasiat 

5. Biaya untuk perawatan jenazah 

Baca Juga: Hasilkan Jutaan Rupiah! Cek Ide Bisnis 2022 dengan Modal Kecil, Usaha Kuliner Secara Online!

Jadi tidak usah ragu kalaupun Anda mengeluarkan uang tinggal hitung saja baru kemudian kalau sudah terjual Anda bisa memotong daripada hasil penjualan sawah.

  • Kemudian berdamailah selalu dengan keluarga di dalam urusan waris agar warisan yang ditinggalkan menjadi berkah dan tidak haram dengan mengambil harta saudaranya. 

Semoga Allah menjadikan keluarga anda keluarga yang saling mencintai karena Allah dan semuanya tetap saling mencintai tidak ada permusuhan tidak ada pertikaian.***

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Chanel YouTube Albahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler