Berwudhu Pakai Gayung, Bolehkah Hukumnya? Begini Kata Ustadz Abdul Shomad

8 Februari 2022, 09:13 WIB
Ustadz Abdul Shomad menjelaskan hukum berwudhu pakai gayung /Tangkap layar YouTube/Ustadz Abdul Shomad Official

Portalbangkabelitung.com- Tidak hanya sholat, mengambil air wudhu juga dianjurkan sebelum tidur dan memegang Al-Qur'an.

Bahkan dianjurkan agar setiap muslim dalam keadaan berwudhu setiap waktu.

Jika batal karena kentut, buang hajat dan bersentuhan dengan yang bukan mahram dianjurkan wudhu lagi.

Baca Juga: Benarkah Percaya Primbon Jawa itu Syirik dan Musyrik? Begini Penjelasan dalam Pandangan Islam

Dalam sholat, wudhu adalah syarat sah sholat.

Apabila seorang muslim sholat namun tidak dalam keadaan berwudhu maka sholatnya tidak sah.

Sering kali saat berwudhu, tidak ada air yang mengalir seperti air kran atau air sungai.

Baca Juga: Link DOWNLOAD dan Nonton Drakor Our Beloved Summer Full Episode Subtitle Indonesia, Drama Romantis Terpopuler

Nah bagaimana hukum berwudhu menggunakan gayung?

Yuk simak penjelasannya dari Ustad Abdul Shomad berikut ini.

Dilansir Portalbangkabelitung.com- dari kanal Youtube Kajian Hadits yang diunggah pada 20 Januari 2018, Ustadz Abdul Shomad menjelaskan terkait
hukum mengambil air wudhu menggunakan gayung saat akan sholat adalah sebagai berikut.

Baca Juga: LAGI RAMAI Link Video Mesum Jadi Buruan Warganet, Jangan Nonton Bisa Tidak Nafsu makan!

Disampaikan Ustad Abdul Shomad bahwa berwudhu menggunakan gayung boleh asalkan air yang digunakan bersih dan suci.

Dikatakan air tersebut suci apabila air tersebut tidak berwarna, tidak ada rasa dan bau.

" Air ditampung masuk ke dalam ember, ember itu diambil pakai gayung berwudhu, tengok bersih, tak ada masuk najis, tidak berubah warna, bau dan rasa, pakailah. Tapi kali berubah warna, bau, rasa maka air itu namanya muttanajis" jelas Ustad Abdul Shomad.

Baca Juga: Hukum Nonton Film Porno Sebelum dan Saat Berhubungan Suami? Ini dalam Aturan Agama Kata Buya Yahya

UstadzAbdul Shomad juga menambahkan bahwa ember atau bak yang masuk najis ke dalamnya maka tak bisa lagi dipakai untuk berwudhu.

Oleh karena itu Ustad Abdul Shomad menuturkan bahwa sebaiknya saat membuat bak kamar mandi ukurannya harus mencapai dua kulah.

Dua kulah itu sama ukurannya dengan panjang lebar bak enam puluh centimeter.

Baca Juga: Tidur Pakai Bra, Benarkah Berisiko Kanker Payudara? Ini Faktanya!

Dengan ukuran dua kulah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam bak tersebut, maka airnya bisa dipakai untuk berwudhu dengan satu syarat air dalam bak tersebut tidak berubah warna, bau dan rasa.
***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Kajian Hadist

Tags

Terkini

Terpopuler