Dapat Coklat atau Bunga di Hari Valentine? Simak Hukumnya dalam Islam!

14 Februari 2022, 11:45 WIB
Valentine dalam Islam /Seldi Herdiansyah/

Portalbangkabelitung.com- Dapat Coklat atau Bunga di Hari Valentine? Simak Hukumnya dalam Islam!

Hari ini merupakan hari tepat pada tanggal 14 Februari.

Biasanya pada hari ini dunia merayakan hari kasih sayang atau yang biasa disebut Hari Valentine.

Perayaan Valentine Day dirayakan hampir oleh semua masyarakat di dunia.
Tak jarang, bahkan umat muslim pun kerap kali ditemukan ikut merayakan hari kasih sayang ini.

Baca Juga: Daftar Pemain Forecasting Love and Weather, Pemeran Populer: Song Kang dan Park Min Young

Seperti yang diketahui bahwa merayakan Hari Valentine sangat dilarang untuk umat Muslim.

Lalu apa yang menjadi penyebab dilarangnya umat muslim ikut serta merayakan perayaan tersebut?.

Melansir dari postingan video terbaru dari kanal Youtube VDVC Religi yang tayang sekitar 14 jam lalu dengan pembawa acara yaitu Alfia Shevira.

Baca Juga: Ria Ricis Lepas Cincin Nikah, Rumah Tangga dengan Teuku Ryan Terancam Bubar?

Diterangkan bahwa dalam video tersebut Alfia membahas terkait larangan umat muslim merayakan Hari Valentine.

Ikut merayakan perayaan Valentine merupakan sikap salah kaprah dalam masyarakat.

Masyarakat acap kali menormalisasikan dan menerima dengan mentah budaya yang memang bukan berasal dari daerah kita.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Forecasting Love and Weather Sub Indo, Setiap Hari Apa dan Jam Berapa

Dalam Al-Qur’an Surah Al-An’am (116): Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti prasangka belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).

Sudah sangat jelas, bahwa kita tidak boleh mengikuti kebudayaan yang dilakukan oleh banyak orang, kecuali kebudayaan tersebut berasal dari agama Islam.

Pada dasarnya, Hari Valentine bukanlah bersumber dari Islam.

Baca Juga: NGERI! Ria Ricis Diterkam Harimau, Istri Teuku Ryan Nyaris Celaka: Rasanya Kaya...

Jika dirunut dari sejarahnya, Hari Valentine berasal dari sejarah Bangsa Romawi Kuno sebagai cara memperingati kematian seorang pendeta bernama Santo Valentine.

Berkenaan dengan Fatwa MUI No.3 Tahun 2017, diperingatkan bagi umat Muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari.

Hal tersebut menganut dari 3 hal, yakni:

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menerima Coklat Hadiah Kado di Hari Valentine, Benarkah Haram Makannya?

1. Dikarenakan Hari Valentine bukan termasuk tradisi Islam

2. Hari Valentine dinilai dapat menjerumuskan pemuda muslim pada pergaulan bebas seperti seks before married

3. Hari Valentine berpotensi membawa keburukan

Fatwa MUI yang dikeluarkan tersebut pastinya dibuat atas saran dan rekomendasi para Ulama, Al-Qur’an dan Hadits.

Baca Juga: LINK Savefrom: Download Video CapCut Tanpa Watermark Secara Online Tanpa Perlu Instal Aplikasi Apapun

Salah satu hadits yang menjadi dasar fatwa ini, yaitu hadits yang berbunyi:
“Dari Abdullah Bin Umar berkata, Rasulullah SAW pernah bersabda: Barang Siapa yang Menyerupakan Diri pada Suatu Kaum, Maka Dia Termasuk Golongan Mereka”. (H.R Abudawud, No.4031).

Itulah tadi informasi terkait hukum merayakan Hari Valentine berdasarkan pandangan Islam.

Jangan lupa juga untuk update terus artikel-artikel menarik lainnya hanya di Portalbangkabelitung.com.

Baca Juga: Isra Miraj 2022 Tanggal Berapa? Berikut Penjelasan Tentang Jadwal Isra Mi'raj Serta Pengertiannya

Serta nantikan terus beragam fakta menarik dan informasi terpercaya hanya di Portalbangkabelitung.com.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Youtube VDVC - Spesial Valentine

Tags

Terkini

Terpopuler