Cek Fakta: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

5 April 2022, 19:23 WIB
Ilustrasi fakta. /Pixabay/KNFind.

Portalbangkabelitung.com- Beredar berita jika vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan ibadan puasa.

Menurut ketentuan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan jika vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa.

Hal tersebut sudah tercantum dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Jin BTS Beri Kabar Terbaru Tentang Cidera Jari Tangannya: Tidak, Jariku Tidak Sakit!

Ternyata fatwa itu telah terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Kamarudin Amin selaku Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, mejelaskan hal tersebut.

Kamarudin mengatakan, bahwa terdapat dua ketentuan dalam fatwa MUI tersebut.

Baca Juga: Cek Di Sini! 10 Judul Drama Korea Romantis Fantasi Terbaik dan Terpopuler, Favorit Penggemar

Ketentuan pertama adalah jika vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Dan yang kedua, vaksinasi Covid-19 saat puasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," ucap Kamarudin seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: UPCOMING Drama Korea Romantis Tayang April 2022, Ada Shooting Stars Diperankan Kim Young Dae

Selain itu, MUI juga merekomendasikan bahwa pemerintah bisa melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan virus Covid-19.

Namun, tetap memperhatikan kondisi umat muslim yang sedang berpuasa.

Jadi, fakta dari "Cek Fakta: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa" adalah benar adanya alias bukan hoaks.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler