Sejarah Hari Listrik Nasional Diperingati Setiap Tanggal 27 Oktober di Indonesia: Perjuangan Sejak 1945

27 Oktober 2022, 10:17 WIB
Link twibbon Hari Listrik Nasional ke-77 tahun 2022. /Twibbonize.com/PAPAN TULIS OFFICIAL/

Portalbangkabelitung.com - Hari ini, tanggal 27 Oktober 2022 diperingati sebgai Hari Listrik Nasional. Peringatan Hari Listrik Nasional disakan pada tahun 1945, yang berarti Hari Listrik Nasional telah memasuki ke 77 tahun.

Pada zaman penjajahan, perusahaan-perusahaan listrik dan gas dikuasai oleh Jepang. Hingga terjadi perebutan kekuasaan oleh para buruh listrik dan para pemuda.

Bahkan pada tanggal 27 Oktober 1945, melalui Penetapan Pemerintah No. 1 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas.

Tanggal 27 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Listrik Nasional yang tidak hanya milik PLN namun milik seluruh pemangku kelistrikan dan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Mobil Listrik Chery EQ1, Cek Harga Terbaru dan Review Spesifikasi Terlengkap!

Asal muasal listrik di Indonesia sudah dimulai pada akhir abad ke 19. Pada saat itu beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan pabrik mereka sendiri.

Pada tahun 1927, pemerintah Belanda membentuk s'Lands Waterkracht Bedriven (LWB), yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Plengan, PLTA Lamajan, PLTA Bengkok Dago, PLTA Ubrug dan Kracak di Jawa Barat, PLTA Giringan di Madiun, PLTA Tes di Bengkulu, PLTA Tonsea lama di Sulawesi Utara dan PLTU di Jakarta. Selain itu di beberapa Kotapraja dibentuk perusahaan-perusahaan listrik Kotapraja.

Ketika masa penjajahan kolonial dimulai, perusahaan listrik dan gas kemudian dikuasai oleh Jepang kala itu. 

Momentum setelah kemerdekaan menjadi kesempatan terbesar untuk memperebutkan kembali perusahaan yang telah diambil alih oleh Jepang.

Baca Juga: 5 TWIBBON Sumpah Pemuda 2022 ke-94 Desain Minimalis dan Simpel, Pilih Bingkai Foto Terbaik DISINI

Setelah para buruh listrik dan pemuda berhasil mengambil alih, pada bulan September 1945 mereka menghadap pimpinan KNI Pusat untuk melaporkan hasil perjuangan mereka.

Selanjutnya, delegasi bersama-sama dengan pimpinan KNI Pusat menghadap Presiden Soekarno, untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas kepada pemerintah Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27 Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Baca Juga: Lomba Foto PLN Babel dan Portal Bangka Belitung PRMN Memperingati Hari Listrik Nasional ke-77 Tahun

Seiring dengan perkembangan zaman, pemerintah mengeluarkan kebijakan dan memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik.

Pada tahun 1994 akhirnya status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum sampai sekarang.***



 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Kementerian ESDM RI

Tags

Terkini

Terpopuler