Portalbangkabelitung.com- Tugas diskusi 4 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi FHISIP S1 Ilmu Hukum topik penerapan mediasi dalam praktik, peranan mediator dan peran mediator dalam mediasi.
Diskusi 5 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi FHISIP S1 tugas mata kuliah Ilmu Hukum Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi.
TMK Universitas Terbuka (UT) Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) beragam topik mulai dari pengertian hingga penjelasan
Secara lengkap pembahasan topik 2 mengenai Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi mencakup keseluruhan untuk membantu pengerjaan tugas.
Baca Juga: Liburan ke Telaga Emas Bersinar Sungailiat Bangka Belitung, Destinasi Wisata Nyaman Untuk Keluarga
Langsung saja simak penjelasan dibawah ini sekarang juga dan pahami beberapa materi kuliah Universitas Terbuka (UT) disini.
Penerapan Mediasi dalam Praktik
1. Persyaratan Mediator
Menurut PP No 54/2000; Kriteria untuk menjadi mediator Lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup diluar pengadilan yaitu :
1. Cakap melakukan tindakan hukum.
2. berumur paling rendah 30 tahun.
3. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidang lingkungan hidup paling sedikit 5 tahun.
4. Tidak ada keberatan dari masyarakat (dalam jangka waktu satu bulan.
5. Memiliki keterampilan untuk melakukan perundingan atau pencegahan Disamping itu mediator harus memenuhi syarat sebagai berikut, disetujui oleh para pihak yang bersengketa, tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa dan tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa.
Serta tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap kesepakatan para pihak dan tidak memiliki kepentingan terhadap proses perundingan maupun hasilnya
Untuk menjadi Mediator dalam Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) terdapat beberapa persyaratan 5/BAPMI/11. 2002 tentang Pedoman Benturan Kepentingan dan Hubungan Afiliasi bagi Arbitrase atau Mediator.Baca Juga: VIRAL Foto Syur Diduga Prince Gabriel Tersebar di Twitter dan TikTok, Begini Tanggapannya
Calon Mediator dianggap memiliki benturan kepentingan atau hubungan afiliasi jika yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak memenuhi kreteria, diantaranya:
1. Memiliki perbedaan kepentingan ekonomi terhadap permasalahan yang menjadi sengketa.
2. Memiliki hubungan kerja jangka pendek; 180 hari sesudahnya sejak berakhir hubungan kerja jangka pendek tersebut.
3. Memiliki hubungan kerja jangka panjang, dengan salah satu pihak yang bersengketa atau berbeda pendapat.
Jika proses mediasi dilakukan melalui pengadilan, mediator dapat berasal dari kalangan hakim dan bukan hakim yang memiliki sertifikat sebagai mediator.
Sertifikat Mediator; Pasal 1 butir 11 PERMA No 1/2008; adalah dokumen yang menyatakan bahwa seorang telah mengikuti pelatihan atau pendidikan mediasi yang dikeluarkan oleh Lembaga yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung.
2. Peranan Mediator dan Peran Mediator dalam Mediasi
Dalam praktik, beberapa peranan penting yang harus dilakukan mediator antara lain sebagai berikut :
1. Melakukan diagnosis konflik.
2. Mengindentifikasikan masalah serta kepentingan-kepentingan kritis para pihak.
Baca Juga: Asal Usul Sejarah Baju Paksian Bangka Belitung Terkenal Sering Digunakan Sebagai Pakaian Pengantin
3. Menyusun Agenda.
4. Memperlancar dan Mengendalikan komunikasi.
5. Mengajar para pihak dalam proses dan keterampilan tawar menawar.
6. Membantu para pihak mengumpulkan informasi penting.
3. Mediasi dalam Praktik
Tahap-Tahap dalam Proses Mediasi Secara Umum (Universal):
1. Para pihak setuju memilih seorang mediator atau meminta bantuan organisai mediasi untuk menunjuk atau mengangkat mediator.
Baca Juga: Foto Skandal Diduga Gabriel Prince Viral di Twitter dan TikTok, Simak Informasinya
2. Terkadang juga suatu mediasi dan seorang mediator diangat oleh pengadilan.
3. Banyak kasus terdapat konferensi awal atau jarak jauh (teleconference) dimana masalah prosedural disepakati.
4. Mediasi dapat dilaksanakan dimanapun, setiap tempat, yang dinilai nyaman dan menyenangkan oleh para pihak.
5. Dalam mediasi, pada umumnya para pihak bertemu secara bersama, dimana mediator menyampaikan kata pembukaan dan menjelaskan proses mediasi.
6. Dalam pertemuan dengan para pihak, mediator akan mengundang dan berbicara dengan salah satu pihak secara pribadi dan rahasia.
7. Jika muncul rasa permusuhan, yang dibutuhkan peran aktif di pihak mediator.
8. Proses sangat fleksibel dan dibentuk dengan pengarahan mediator.
Demikian itulah pembahasan materi diskusi 4 Arbitrase, Mediasi dan Negosiasi FHISIP S1 Ilmu Hukum mulai dari penerapan mediasi dalam praktik, peranan mediator dan peran mediator dalam mediasi. Diskusi tugas mata kuliah UT FHISIP Ilmu Hukum diskusi 5 terbaru.***