Simak Isi Rangkuman Ekonomi Kelas 12 Materi Bab 6 Tentang Koperasi dan Kewirausahaan, Pelajari Selengkapnya

19 Februari 2024, 11:28 WIB
Simak Isi Rangkuman Ekonomi Kelas 12 Materi Bab 6 Tentang Koperasi dan Kewirausahaan, Pelajari Selengkapnya /Sora Shimazaki

PORTAL BANGKA BELITUNG- Ayo simak rangkuman mapel Ekonomi kelas 12 semester 2 Bab 6 yang mempelajari koperasi dan kewirausahaan, simak selengkapnya.

Inilah rangkuman mapel Ekonomi kelas 12 semester 2 Bab 6 yang mempelajari koperasi dan kewirausahaan.

Pelajarilah rangkuman mapel Ekonomi kelas 12 Bab 6 materi koperasi dan kewirausahaan untuk membantu peserta didik belajar.

Baca Juga: Simak Rangkuman Ekonomi Kelas 12 Materi Bab 5 Tentang Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Berikut rangkuman mapel Ekonomi semester 2 Bab 6 koperasi dan kewirausahaan cocok untuk peserta didik kelas 12.

Tersedia rangkuman Ekonomi Bab 6 yang mempelajari koperasi dan kewirausahaan dapat dijadikan sebagai referensi pembelajaran.

Pahami dan catat materi penting rangkuman mapel Ekonomi kelas 12 yang mempelajari koperasi dan kewirausahaan.

Baca Juga: Pelajari Isi Rangkuman Ekonomi Kelas 12 Materi Bab 4 Tentang Manajemen, Simak Selengkapnya

Rangkuman Ekonomi kelas 12 Bab 6

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan

usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri atas kumpulan orang bukan kumpulan modal. Beranggotakan badan hukum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hukum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.

Baca Juga: Simak Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Tentang Uang dan Perbankan, Pelajari Materi Lengkapnya

Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 tahun 1992 Pasal 5. Gerakan ekonomi rakyat, artinya koperasi mengembangkan ekonomi rakyat banyak dan merupakan soko guru dalam ekonomi kerakyatan.

Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Adapun tujuan pembentukan KUD sebagai berikut.

a. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan.

Baca Juga: Inilah Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Materi Bab 5 Tentang Pendapatan Nasional, Simak Selengkapnya

b. Memberikan kepastian pada masyarakat desa, bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab atas peningkatan produksi saja, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.

Demikianlah rangkuman mapel Ekonomi kelas 12 semester 2 Bab 6 yang mempelajari koperasi dan kewirausahaan.***

 

Editor: Dea Megaputri

Tags

Terkini

Terpopuler