Portalbangkabelitung.com- Ketua Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Budi Prasetyo mengatakan bahwa sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
“PDSS mengakomodasi kurikulum nasional 2006 KTSP dan kurikulum 2013 sistem paket dan SKS. Sementara sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional, tidak diperbolehkan mendaftar PDSS,” katanya di Jakarta, Senin.
Namun, menurut dia, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum semester ganjil dan genap untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama.