Portalbangkabelitung.com- Menjaga kebersihan jasmani itu sangat penting, apalagi kesehatan gigi dan mulut saat berpuasa.
Saat berpuasa sangat dianjurkan untuk bersiwak setelah makan sahur agar kesehatan gigi dan mulit tetap terjaga serta tak ada lagi sisa-sisa makanan yang menempel.
Hukum bersiwak itu sendiri adalah sunnah muakkadah karena anjuran Rasulullah SAW.
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Shalat dengan bersiwak itu lebih utama daripada 70 shalat tanpa bersiwak lebih dahulu." Dalam hadits yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim, Rasul bersabda, "Andaikan aku tidak khawatir memberatkan atas umatku, niscaya aku wajibkan atas mereka bersiwak (gosok gigi) pada tiap-tiap shalat."
Baca Juga: Sunah-Sunah Puasa yang Diajarkan Rasulullah SAW Saat Bulan Ramadhan, Apa Saja?
Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! 7 Keutamaan Khusus Bulan Ramadhan, Jangan Sia-Siakan Kesempatan Ini
Di zaman sekarang siwak diganti dengan sikat gigi yang diolesin pasta gigi, namun tak sedikit yang tetap memakai siwak untuk mengikuti sunnah Nabi. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum bersiwak (menggosok gigi) ketika puasa di bulan Ramadhan? Apakah hal ini dibolehkan menurut Islam?
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari laman Konsultasisyariah.com, oleh Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com, berikut hukum bersiwak dan menggosok gigi dengan pasta gigi.
1. Bersiwak
Imam Al-Bukhari mengatakan,