Berbekam Membatalkan Puasa, Apakah Darah Keluar Karena Kecelakaan Juga Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

- 17 April 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi darah /pixabay/
Ilustrasi darah /pixabay/ /

Portalbangkabelitung.com- Berpuasa di bulan Ramadhan wajib dilakukan umat muslim di seluruh dunia yang beriman, akil baligh, dan mampu.

Berpuasa menahan diri dari hawa nafsu seperti makan dan minum dengan sengaja, jima', haid atau menstruasi serta muntah dengan sengaja.

Namun, ada juga yang masih bingung, jika muntah dengan sengaja dan berbekam dapat membatalkan puasa, lantas bagaimana jika ada darah yang keluar dari tubuh seperti karena kecelakaan? Apakah membatalkan puasa?

Baca Juga: Tambah Pengetahuanmu Dengan Belajar Peribahasa Menggunakan Kata Pucuk, Berikut 5 Maknanya

Darah yang keluar disebabkan sakit, maka puasa anda sah dan anda tidak terkena apa-apa meskipun (darah yang keluar) itu banyak.

Selagi ia keluar bukan karena perbuatan anda. Batasan atau kreteria darah yang dapat membatalkan puasa adalah sebagai berikut:

Dikutip dari laman Kabar Besuki dari Islampedia, darah yang keluar dari tubuh manusia ada dua kondisi.

Pertama, darah keluar karena tindakan orang tersebut dan karena keinginannya. Masalah ini ada perinciannya,

Baca Juga: Berikut 14 Daftar Negara Dengan Waktu Puasa Terpanjang dan Tersingkat, Negara Mana Sajakah?

1. Keluar darah karena dibekam, maka hal ini membatalkan (puasa) berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, “Batallah puasa orang yang membekam dan yang dibekam."

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x