Jangan Salah, Berikut 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada Mualaf

- 27 April 2021, 22:24 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/moritz320 /

Portalbangkabelitung.com- Sebagai umat muslim, wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan saat penutupan Ramadhan. Zakat fitrah biasanya dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri atau pada 1 Syawal setiap tahun.

Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.

Bagi umat Islam yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Baca Juga: Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal Sebelum Ditunaikan

Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60)

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Ketahui Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Jangan Sampai Terlewatkan

1. Orang Fakir

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x