Portalbangkabelitung.com- Sebagai umat muslim, wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan saat penutupan Ramadhan. Zakat fitrah biasanya dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri atau pada 1 Syawal setiap tahun.
Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Bagi umat Islam yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Baca Juga: Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal Sebelum Ditunaikan
Allah SWT berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60)
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari berbagai sumber, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Baca Juga: Ketahui Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Jangan Sampai Terlewatkan
1. Orang Fakir