Portalbangkabelitung.com- Magna Carta (Piagam Besar) adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 untul membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.
Magna Carta lahir dari hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja.
Magna Carta mengharuskan raja membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal yang ada dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.
Baca Juga: Sinopsis Uttaran ANTV 16 Juni 2021: Ambika Berhasil Ditemukan Namun Vishu Tertembak
Magna Carta adalah langkah awal dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional yang ada hari ini.
Bunyi dari Magna Carta sebagai berikut:
- Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Baca Juga: 15 Juni, Hari Kelahiran Mohamed Salah, Bintang Bola Mesir Dan Penyerang Handal Liverpool
- Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.
- Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Kekuasaan raja harus dibatasi. - Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, kekuasaan, politik dan hukum.
Baca Juga: Atasi Asam Lambung Tanpa Obat Dengan 4 Hal Ini
- Magna Carta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia, dan dianggap sebagai tonggak perjuangan lahirnya hak asasi manusia.***