Portalbangkabelitung.com- Sebagai pemuda Indonesia, tidaklah pantas kita melupakan sejarah dari bangsa kita sendiri.
Sebab, bangsa yang besar adalah bangsa yang selalu mengingat sejarahnya, begitu pula dengan lika - liku perjuangan dalam membentuk konstitusi melalui konstituante.
Baca Juga: 5 Juli 1959, Sejarah Tak Terlupakan Pembubaran Konstituante Indonesia
Ingatkah kita? Bahwa konsituante Indonesia pernah dibubarkan melalui Dektret Presiden Soekarno tanggal 5 Juli 1959, Berikut isi dari Dekret tersebut :
Baca Juga: Update! Kode Reedem FreeFire 5 Juli 2021, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!!
TENTANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;