Dahi Tertutup Mukena Saat Sujud, Shalatnya Sah atau Tidak? Ini Jawabannya

- 5 Oktober 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi Wanita Pakai Mukena Saat Shalat, tangkapan layar akun Instagram @diarioofficial
Ilustrasi Wanita Pakai Mukena Saat Shalat, tangkapan layar akun Instagram @diarioofficial /

Portalbangkabelitung.com- Mukena adalah pakaian atau perlengkapan shalat khas Indonesia yang digunakan muslimah.

Dalam Islam sendiri, pakaian shalat ialah menutup aurat secara sempurna dan bersih dari najis.

Saat menggunakan mukena, tidak sedikit orang yang menggunakannya sampai menutup dahi sehingga saat sujud dahi tidak langsung mengenai lantai.

Baca Juga: Jika Ingin Doa Dikabulkan, Ketahui Adab Berdoa yang Baik dan Benar

Baca Juga: 8 Dosa Istri Terhadap Suami yang Kadang Tak Disadari, Nomor 6 Sudah Jadi Kebiasaan

Padahal tujuh anggota badan harus menempel ke lantai saat sujud. Bagaimana shalatnya? Apakah sah?

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812 dan Muslim, no. 490)

Baca Juga: Ingin Urusan Anda Dipermudah? Ini Kuncinya Kata Ustadz Khalid Basalamah

Banyak ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun, jika kita katakan wajib, bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah sebagaimana dahi demikian. Namun, yang lebih tepat adalah tidaklah wajib terbuka untuk dahi dan kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4:185)

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa jika shalat dalam keadaan mukena menutupi dahi, shalatnya tetaplah sah. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah