Portalbangkabelitung.com- Saat Berhubungan intim saling menyenangkan hati pasangan adalah keharusan.
Sebab memuaskan pasangan saat berhubungan intim adalah salah satu cara agar rumah tangga menjadi harmonis.
Nah kali ini kita akan membahas terkait hukum mengulum menjilat burung ( kemaluan suami).
Tak jarang biasanya seorang suami minta istri mengulum burung ( kemaluan) agar mendapat kepuasan atau bergairah.
Baca Juga: Bolehkah Menghisap Kemaluan Suami Saat Berhubungan Badan? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya!
Tak hanya mengulum tetapi juga menjilat kemaluan tersebut.
Dalam Islam semua aturan hidup telah diatur sedemikian rupa. Salah satunya terkait adab dalam berhubungan intim suami istri.
Beberapa hadist mengenai hubungan seksualitas antara suami dan istri yakni sebagai berikut.
Imam Al-Hatthab dalam Mawahib al-Jalil, menjelaskan sebagai berikut:
Hukum istri menghisap kemaluan suami adalah diperbolehkan, sama halnya dengan suami yang menjilati kemaluanku sang istri.
Karena mafhumnya sama dan tidak melanggar ketentuan yang diharamkan dalam melakukan hubungan, yakni memasukkan kemaluan ke dubur dan melakukan hubungan saat haid.
مغني المحتاج (12/ 68)
سَأَلَ أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنْ مَسِّ الرَّجُلِ فَرْجَ زَوْجَتِهِ وَعَكْسِهِ ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ أَجْرُهُمَا
Abu Yusuf bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang lelaki yang menyentuh (untuk merangsang) kemaluan istrinya dan sebaliknya. Abu Hanifah menjawab: ‘Tidak mengapa, dan saya berharap pahala keduanya besar’. (Mughni Al-Muhtaj, vol.12 hlm 68).
Demikian pula Imam Malik, dalam riwayatnya beliau berkata:
كشاف القناع عن متن الإقناع (17/ 409)
وَقَالَ ) الْإِمَامُ ( مَالِكُ ) بْنُ أَنَسٍ ( لَا بَأْسَ بِالنَّخْرِ عِنْدَ الْجِمَاعِ
Imam Malik berkata: ‘Tidak mengapa desahan atau lenguhan panjang saat Jimak.’ (Kassyaf Al-Qina’ ‘An Matni Al-Iqna’, vol.18 hlm 409).
يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا
Artinya, ‘Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya.’(Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217).
Setelah melihat pendapat ulama-ulama besar diatas. Bahwa bersenang-senang dengan istri dengan semua model kesenangan, seperti oral seks adalah boleh dilakukan.
Seperti mencium atau menghisap klitoris istrinya, bermain-main dengan tangan dan jari diarea miss V. Atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lain sebagainya.
Demikian pula sebaliknya para istri juga boleh menikmati hubungan seksual dengan suaminya di bagian manapun, seperti istri mencumbu kemaluan suami.
Nah itulah hukum istri menjilat dan mengulum burung ( kemaluan) suami dalam aturan Islam..***