Portalbangkabelitung.com- Hari Korpri diperingati setiap tanggal 29 November. Korpri sendiri singkatan dari Korps Pengawai Republik Indonesia.
Organisasi Korpri ini merupakan wadah yang berguna untuk menghimpun pegawai negeri, BUMN, BUMD, serta perusahaan dan pemerintah desa.
Pada tanggal 29 November 2021, Korpri genap berusia 50 tahun. Korpri didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Baca Juga: Tentang Hari Korpri 29 November dan Sejarah Peringatannya
Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah 7 Manfaat Sedekah yang Mendatangkan Berkah
Pembentukan Korpri dilakukan pada zaman kepemimpinan Presiden Soeharto. Korpri adalah organisasi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Tujuan dibentuknya Korpri adalah sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari p4tkboe.kemdikbud.go.id, berikut Panca Prasetya Korpri, janji para pegawai kepada Indonesia.
Baca Juga: Dalil dan Keutamaan Sedekah Dalam Islam, Amalan Pembuka Pintu Rezeki
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)
Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:
1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;
3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;
4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia;
5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
Itulah tadi tujuan didirikannya Korpri serta Panca Prasetya Korpri.***