Sejarah Panjang dan Alasan Peringatan Hari Korpri 29 November, Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Belanda

- 15 November 2021, 05:53 WIB
Sejarah Panjang dan Alasan Peringatan Hari Korpri 29 November, Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Belanda
Sejarah Panjang dan Alasan Peringatan Hari Korpri 29 November, Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Belanda /Twibbonize.com

Portalbangkabelitung.com- Sejarah panjang Hari Korpri 29 November yang sudah ada sejak zaman Belanda.

Hari Korpri diperingati setiap tanggal 29 November. Tahun ini Korpri memperingati 50 tahun perjalanannya semenjak didirikan pada tahun 1971.

Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia adalah wadah yang berguna untuk menghimpun pegawai negeri, BUMN, BUMD, serta perusahaan dan pemerintah desa.

Baca Juga: Sejarah dan Alasan Peringatan Hari Guru Nasional Setiap Tanggal 25 November, Berawal dari Lahirnya PGRI

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari korpri.dpr.go.id, berikut sejarah panjang tentang Korpri, dan alasan diperingati setiap tanggal 29 November.

Sejarah

Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Hari Korpri ditetapkan pada zaman Presiden Soeharto.

Pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. 

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hymne Guru' Ciptaan Sartono, Lagu yang Sering Dinyanyikan Pada Hari Guru Nasional 25 November

27 Desember 1949, Dijadikan Pegawai RI Serikat

Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar,

- pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI,

- kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan

- ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator). 

Baca Juga: Sedekah Subuh Waktu Terbaik untuk Bersedekah, Ini 5 Manfaatnya yang Luar Biasa

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.

Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai.

Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri.

Baca Juga: Ayat-ayat Tentang Sedekah yang Tertuang Dalam Al-Quran, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.

Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya.

Dekrit Presiden 1945

Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.

Baca Juga: Bunyi Panca Prasetya Korpri yang Dibacakan Setiap Peringatan Hari Korpri 29 November

Tahun 1961 Dibuat UU tentang Pegawai Namun Tak Berjalan

Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa "… Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik" (pasal 10 ayat 3). 

Tahun 1971 Muncul Keppres RI tentang Korpri

Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. 

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah 7 Manfaat Sedekah yang Mendatangkan Berkah

Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Karena sebelumnya Korpri sangat kental dengan kegiatan partai politik, maka akhirnya disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. 

Para pegawai juga harus setia dengan Panca Prasetya Korpri sesuai PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999.

Itulah tadi sejarah panjang Hari Korpri tanggal 29 November.***

 

Editor: Suhargo

Sumber: korpri.dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x