Hukum Suami Chatting dengan Perempuan Lain yang Bukan Istrinya, Bagaimana Hukum Secara Islam? Tenyata Begini

- 20 Desember 2021, 13:53 WIB
Hukum laki-laki chatting dengan wanita lain
Hukum laki-laki chatting dengan wanita lain /pixabay/antobey

Dijelaskan bawa bahayanya berhubungan dengan perempuan yang bukan mahram dalam hadist permpuan itu adalah aurat dan aurat itu harus dijaga.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bangka Selatan 20 Desember 2021: Waspada Hujan Disertai Petir Untuk 3 Wilayah Berikut!

Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim Rasulullah saw bersabda hati-hati kalian untuk masuk ketempat kaum wanita dalam hal ini juga termasuk chatting.

Seorang muslim itu harus menjaga dirinya jangan masuk kedalam hal-hal yang bisa membahayakannya.

Dan janganlah kalian mendekati zina (al-isra’:32) jangankan melakukan mendekatinya saja dilarang maka segala hal yang mendekatkan itu dilarang.***

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Channel Youtube DzulqarnainMS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah