Hukum Trading Forex Halal atau Haram dalam Islam? Simak Beberapa Dalil Berikut MUI, Ulama, dan Hadits Nabi

- 14 Januari 2022, 08:46 WIB
ILUSTRASI Trading -
ILUSTRASI Trading - /PEXELS/weekendplayer

Portalbangkabelitung.com- Belakangan ini ramai orang-orang berduyun-duyun belajar insvestasi saham menggunakan aplikasi.

Berbagai jenis investasi saham ditawarkan, salah satunya jenis Forex. 

Dilansir dari kanal YouTube AnalisSaham Syariah, 26 Januari 2020, forex adalah adalah singkatan dari Foreign Exchange atau Pertukaran Mata Uang Asing. Dalam bahasa Indonesia kata forex dikenal dengan istilah valuta asing (valas).

Baca Juga: Inilah BAHAYA Meninggalkan Shalat Wajib 5 Waktu, Nomor 4 Paling Ngeri

Seperti halnya dinar atau dirham yang juga termasuk ke dalam mata uang asing. Namun untuk sistemnya bagaimana akan dibahas di bawah ini.

Dalil Forex dalam Islam Halal atau Haram

1. Fatwa DSN MUI Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 sebagai berikut:

  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan secara tunai.

Dalam pandangan fatwa MUI ini, forex hukumnya haram.

Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh: Jadwal Januari 2022, Dalil Pelaksanaan, dan Manfaatnya

2.  Pendapat Ulama

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x