Portalbangkabelitung.com- Apakah suami istri boleh melakukan oral seks sebab ada beberapa pendapat Ustadz yang memperbolehkan sepanjang tidak menelan air mazi.
Sebenarnya boleh karena yang dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah meletakkan kemaluan di dubur dengan itu haram mutlak.
Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan pada saat haid dan nifas tapi selain itu dibolehkan istimta namanya.
Baca Juga: UPDATE 8 Tanda Istri Pernah Tidur dengan Pria Lain, Fakta Terbaru Ini Harus Anda Pahami
Bagi laki-laki haram Tapi kalau istri yang melakukan boleh namun masalahnya adalah najisnya Madzi.
Madzi itu istilah cairan yang keluar akibat rangsangan klimaks, Kalau madzi itu tidak wajib mandi cukup dibersihkan kemudian wudhu.
Kalau terkena celana maka dicuci tapi kalau air mani yang keluar karena klimaks itu tidak boleh mutlak.
Kalau mani muncul karena syahwat itu tidak batal puasa tapi kalau klimaks muncul mani baik itu berhubungan badan atau tidak maka batal puasanya.
Ada pendapat lain mengatakan dan lebih kuat mengatakan madzi itu sifatnya najis tapi ada pendapat yang mengatakan tidak secara mutlak.