Hukum Istri Lakukan Onani ke Suami, Menjilat Kemaluan hingga Oral Seks Secara Islam Menurut Ustadz

- 26 Januari 2022, 11:48 WIB
ilustrasi suami istri. Hukum Islam Oral Seks bagi suami istri
ilustrasi suami istri. Hukum Islam Oral Seks bagi suami istri /Jasmine Carter/Pexels

Portalbangkabelitung.com- Suami istri boleh melakukan oral seks sebab ada beberapa pendapat Ustadz yang memperbolehkan sepanjang tidak menelan air madzi.

Sebenarnya boleh karena yang dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah meletakkan kemaluan di dubur dengan itu haram mutlak.

Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan pada saat haid dan nifas tapi selain itu dibolehkan istimta namanya.

Baca Juga: LINK Download Game NFT Penghasil Uang, Tak Sekedar Hiburan Namun Hasilkan Cuan

Bagi laki-laki haram Tapi kalau istri yang melakukan boleh namun masalahnya adalah najisnya Madzi.

Madzi itu istilah cairan yang keluar akibat rangsangan klimaks, Kalau madzi itu tidak wajib mandi cukup dibersihkan kemudian wudhu.

Kalau terkena celana maka dicuci tapi kalau air mani yang keluar karena klimaks itu tidak boleh mutlak. 

Baca Juga: JK Beri Motivasi kepada Peserta Excutive Education Program For Young Political Leaders, Golkar Institute

Kalau mani muncul karena syahwat itu tidak batal puasa tapi kalau klimaks muncul mani baik itu berhubungan badan atau tidak maka batal puasanya.

Ada pendapat lain mengatakan dan lebih kuat mengatakan madzi itu sifatnya najis tapi ada pendapat yang mengatakan tidak secara mutlak. 

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Chanel YouTube BELAJAR BAIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x