Hukum Istri Lakukan Onani ke Suami, Menjilat Kemaluan hingga Oral Seks Secara Islam Menurut Ustadz

- 26 Januari 2022, 11:48 WIB
ilustrasi suami istri. Hukum Islam Oral Seks bagi suami istri
ilustrasi suami istri. Hukum Islam Oral Seks bagi suami istri /Jasmine Carter/Pexels

Portalbangkabelitung.com- Suami istri boleh melakukan oral seks sebab ada beberapa pendapat Ustadz yang memperbolehkan sepanjang tidak menelan air madzi.

Sebenarnya boleh karena yang dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah meletakkan kemaluan di dubur dengan itu haram mutlak.

Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan pada saat haid dan nifas tapi selain itu dibolehkan istimta namanya.

Baca Juga: LINK Download Game NFT Penghasil Uang, Tak Sekedar Hiburan Namun Hasilkan Cuan

Bagi laki-laki haram Tapi kalau istri yang melakukan boleh namun masalahnya adalah najisnya Madzi.

Madzi itu istilah cairan yang keluar akibat rangsangan klimaks, Kalau madzi itu tidak wajib mandi cukup dibersihkan kemudian wudhu.

Kalau terkena celana maka dicuci tapi kalau air mani yang keluar karena klimaks itu tidak boleh mutlak. 

Baca Juga: JK Beri Motivasi kepada Peserta Excutive Education Program For Young Political Leaders, Golkar Institute

Kalau mani muncul karena syahwat itu tidak batal puasa tapi kalau klimaks muncul mani baik itu berhubungan badan atau tidak maka batal puasanya.

Ada pendapat lain mengatakan dan lebih kuat mengatakan madzi itu sifatnya najis tapi ada pendapat yang mengatakan tidak secara mutlak. 

Pendapat yang mengatakan magenai madzi mengatakan bahwasanya madzi tidak najis padahal dari sumber yang sama bahkan madzi itu lebih kental memang dia pada saat klimaks.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tampil Dalam Video Musik Terbaru Musisi Asal Kanada GRIMES

Secara rasional mestinya pendapat yang mengatakan Madzi itu najis dan madzi itu tidak najis karena pendapatnya seperti mengatakan kalau Madzi boleh melakukan oral seks.

Kemudian kalau mani itu tidak najis karena ada hadits Bukhari yang menjelaskan bahwasannya Aisyah pernah mengerik sisa mani di baju Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang sudah kering jadi tidak dicuci tapi dikerik.

Sudah kering kemudian dipakai oleh Nabi SAW sedang shalat, dari sini ulama mengatakan berarti dia bukan najis yang tidak boleh untuk dipakai.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp37.000 Per Gram Rabu 26 Januari 2022, Yuk Cek Rincian lengkapnya

Pendapat lain mengatakan madzi dan mani sama-sama sifatnya najis, zatnya seperti halnya najisnya alkohol dia najis di zatnya tapi tidak menajiskan.

Kotoran hewan yang dibilang boleh dimakan dagingnya keinjak kotoran ayam itu tidak batal wudhu karena dagingnya halal dimakan.

Kalau keinjak cukup dicuci shalatnya tidak apa-apa asal jangan kotorannya tidak dicuci. 

Baca Juga: List Film Marvel 2022 Beserta Jadwal Tayangnya, Doctor Strange Kini Jadi Central MCU Setelah Tony Stark

Tapi kalau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya yaitu hewan bertaring seperti kotoran harimau, kucing, dan juga kotoran manusia maka itu najis.***

 

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Chanel YouTube BELAJAR BAIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah