Portalbangkabelitung.com- Suami istri boleh melakukan oral seks sebab ada beberapa pendapat Ustadz yang memperbolehkan sepanjang tidak menelan air madzi.
Sebenarnya boleh karena yang dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam adalah meletakkan kemaluan di dubur dengan itu haram mutlak.
Kemudian tidak boleh meletakkan kemaluan di kemaluan pada saat haid dan nifas tapi selain itu dibolehkan istimta namanya.
Baca Juga: LINK Download Game NFT Penghasil Uang, Tak Sekedar Hiburan Namun Hasilkan Cuan
Bagi laki-laki haram Tapi kalau istri yang melakukan boleh namun masalahnya adalah najisnya Madzi.
Madzi itu istilah cairan yang keluar akibat rangsangan klimaks, Kalau madzi itu tidak wajib mandi cukup dibersihkan kemudian wudhu.
Kalau terkena celana maka dicuci tapi kalau air mani yang keluar karena klimaks itu tidak boleh mutlak.
Kalau mani muncul karena syahwat itu tidak batal puasa tapi kalau klimaks muncul mani baik itu berhubungan badan atau tidak maka batal puasanya.
Ada pendapat lain mengatakan dan lebih kuat mengatakan madzi itu sifatnya najis tapi ada pendapat yang mengatakan tidak secara mutlak.
Pendapat yang mengatakan magenai madzi mengatakan bahwasanya madzi tidak najis padahal dari sumber yang sama bahkan madzi itu lebih kental memang dia pada saat klimaks.
Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tampil Dalam Video Musik Terbaru Musisi Asal Kanada GRIMES
Secara rasional mestinya pendapat yang mengatakan Madzi itu najis dan madzi itu tidak najis karena pendapatnya seperti mengatakan kalau Madzi boleh melakukan oral seks.
Kemudian kalau mani itu tidak najis karena ada hadits Bukhari yang menjelaskan bahwasannya Aisyah pernah mengerik sisa mani di baju Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang sudah kering jadi tidak dicuci tapi dikerik.
Sudah kering kemudian dipakai oleh Nabi SAW sedang shalat, dari sini ulama mengatakan berarti dia bukan najis yang tidak boleh untuk dipakai.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp37.000 Per Gram Rabu 26 Januari 2022, Yuk Cek Rincian lengkapnya
Pendapat lain mengatakan madzi dan mani sama-sama sifatnya najis, zatnya seperti halnya najisnya alkohol dia najis di zatnya tapi tidak menajiskan.
Kotoran hewan yang dibilang boleh dimakan dagingnya keinjak kotoran ayam itu tidak batal wudhu karena dagingnya halal dimakan.
Kalau keinjak cukup dicuci shalatnya tidak apa-apa asal jangan kotorannya tidak dicuci.
Tapi kalau hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya yaitu hewan bertaring seperti kotoran harimau, kucing, dan juga kotoran manusia maka itu najis.***