Berwudhu Pakai Gayung, Bolehkah Hukumnya? Begini Kata Ustadz Abdul Shomad

- 14 Februari 2022, 15:25 WIB
Hukum berwudhu dari air yang ditampung dalam wadah gayung
Hukum berwudhu dari air yang ditampung dalam wadah gayung /Property adihidayatofficial/Klik Mataram/

Dilansir Portalbangkabelitung.com- dari kanal Youtube Kajian Hadits yang diunggah pada 20 Januari 2018, Ustadz Abdul Shomad menjelaskan terkait hukum mengambil air wudhu menggunakan gayung saat akan sholat adalah sebagai berikut.

Disampaikan Ustadz Abdul Shomad bahwa berwudhu menggunakan gayung boleh asalkan air yang digunakan bersih dan suci.

Baca Juga: Baca Surat Ini Ketika Sholat Dhuha, Ampuh Datangkan Rezeki: Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat!

Dikatakan air tersebut suci apabila air tersebut tidak berwarna, tidak ada rasa dan bau.

" Air ditampung masuk ke dalam ember, ember itu diambil pakai gayung berwudhu, tengok bersih, tak ada masuk najis, tidak berubah warna, bau dan rasa, pakailah. Tapi kali berubah warna, bau, rasa maka air itu namanya muttanajis" jelas Ustadz Abdul Shomad.

Ustadz Abdul Shomad juga menambahkan bahwa ember atau bak yang masuk najis ke dalamnya maka tak bisa lagi dipakai untuk berwudhu.

Baca Juga: Resep Awet Muda dengan Kulit Mulus Ala dr. Zaidul Akbar, Cukup dengan Satu Bahan Ini

Oleh karena itu Ustadz Abdul Shomad menuturkan bahwa sebaiknya saat membuat bak kamar mandi ukurannya harus mencapai dua kulah.

Dua kulah itu sama ukurannya dengan panjang lebar bak enam puluh centimeter.

Dengan ukuran dua kulah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam bak tersebut, maka airnya bisa dipakai untuk berwudhu dengan satu syarat air dalam bak tersebut tidak berubah warna, bau dan rasa.
***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah