" Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian Sempurnakanlah puasa itu sampai malam". (Al-Baqarah: 187).
Berdasarkan ayat di atas telah pasti bahwa pasangan suami istri boleh melakukan hubungan intim.
Asalkan dilakukan pada malam hari dan wajib atasnya untuk mandi junub dan keesokan harinya tetap berpuasa kecuali dalam keadaan Udzur.***