Apakah cicak ini termasuk?
Al-imam as-syaukani rahimahullahu ta'ala menyebutkan dalam kitabnya nailul authar 'ya kata beliau menurut ahli bahasa ini termasuk jenis dari hewan fasik’.
Kalau dia termasuk jenis hewan fasik/al-wahhab di disunnahkan juga untuk membunuh.
Membunuh cicak ini pahalanya besar.
Artinya membunuh adzab pahalanya besar.
Disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda 'barangsiapa yang membunuh pada awal pukulan maka dicatat untuknya seratus kebaikan dan Siapa yang membunuh pada pukulan yang kedua maka dituliskan untuknya pahala 100 kebaikan dan siapa yang membunuhnya pada pukulan yang ketiga maka dicatat untuknya lagi.
Baca Juga: Hukum Membunuh Tokek Secara Islam, Bolehkah? Berikut Penjelasan Lengkap: Seorang Muslim Wajib Tahu!
Artinya sebisa mungkin membunuhnya dengan satu kali pukulan lebih.
Nah itulah Hukum Membunuh Tokek Secara Islam, Bolehkah? Berikut Penjelasan Lengkap: Seorang Muslim Wajib Tahu.