Hukum Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 27 Maret 2022, 20:57 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Hukum Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ilustrasi ibu hamil. Hukum Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil Menurut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Pixabay.com/StokSnap

Portalbangkabelitung.com- Bagi seorang muslim yang beriman, ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang sangat sayang sekali jika dilewatkan.

Namun Islam mengatur begitu detail termasuk orang-orang yang dilarang berpuasa pada bulan Ramadhan dan termasuk udzur syar'i. Salah satunya adalah ibu hamil.

Ibu hamil termasuk salah satu orang yang tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan Bagi Muslim, Wajib Tahu!

Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang ibu hamil yang berpuasa? Apa hukum puasa Ramadhan bagi wanita hamil?

Dilansir dari kanal YouTube Audio Dakwah, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum puasa Ramadhan bagi wanita hamil.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan jika ibu hamil membutuhkan 2200 hingga 2300 kalori.

Baca Juga: Hukum Menjual Makanan di Siang Hari Ketika Bulan Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Ada ibu hamil yang mencoba untuk berpuasa, namun ketika dalam menjalankannya, ibu hamil tersebut lemah atau tidak kuat.

Hal tersebut disebut Ustadz Adi Hidayat mengkhawatirkan.

"Apa yang dikahawatirkan 2. Yang pertama ada yang khawatir dengan kesehatan dirinya begitu puasa dirinya lemah. Ada yang kedua khawatir kepada bayinya, saya sih kuat puasa, cuma takutnya kalorinya gak masuk tuk kebutuhan bayi saya," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Maka hal tersebut kata Ustadz Adi Hidayat dikiaskan seperti orang yang sakit.

Baca Juga: Tanggal Tayang BoBoiBoy The Movie 3, Benarkah 3 Bulan Lagi Rilis? Cek Faktanya Di Sini

Kalau orang yang sedang mengandung khawatir saat dirinya puasa dan membuat fisiknya lemah, maka alih-alih saat puasa membuatnya lemas dan hanya tiduran, ustadz Adi Hidayat menyampaikan silahkan untuk berbuka.

Maka dari itu hukum bagi wanita yang sedang mengandung atau sedang menyusui ada 2.

1. Khawatir pada dirinya sendiri

2. Khawatir pada dirinya sendiri dan bayinya

Dua kondisi tersebut menurut para ulama tidak ada perselisihan, maka silahkan berbuka dan kemudian diqadha' setelah Ramadhan.

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan, Apakah Puasanya Batal? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kondisi lainnya biasanya terjadi pada ibu menyusui. Biasanya mereka khawatir kepada bayinya takut tidak cukup ASI-nya.

Maka pendapat pertama menyebutkan bahwa wajib qadha' saja. pendapat kedua wajib qadha' dan membayar fidyah. Pendapat ketida mengatakan cukup pilih antara kedua itu (qadha' dan membayar fidyah). 

Mana yang lebih utama qadha' atau membayar fidyah?

Ustadz Adi Hidayat antara qadha' dan membayar fidyah maka lebih utama qadha'.

Wallahu'alam.***

 

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah