Portalbangkabelitung.com- Hukum secara islam melakukan oral seks menghisap, menjilat dan mengulum kemaluan ketika berhubungan suami istri.
Apakah boleh menghisap, menjilat dan mengulum kemaluan ketika berhubungan intim?.
Lantas bagaimanakah hukum berhubungan intim suami istri dengan oral seks menjilat, mengulum dan menghisap kemaluan?.
Baca Juga: Hukum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan Bagi Muslim, Wajib Tahu!
Ternyata begini hukum suami istri berhubungan intim oral seks menjilat, mengulum dan menghisap kemaluan.
Sebagaimana disampaikan Ustadz Khalid Basalamah jika saat istri haid, tidak boleh berhubungan intim di kemaluan karena itu merupakan darah kotor.
Namun, menurut Ustadz Khalid Basalamah bukan berarti suami istri tidak boleh bercumbu.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Khalid Basalamah karena menurutnya, aturan ketika berhubungan suami istri boleh melakukan apa saja, kecuali persetubuhan selama istri sedang haid.
Sehingga pasangan suami istri juga diperkenankan atau boleh melakukan hubungan intim dengan cara menghisap maupun menjilat kemaluan.