Karena nabi Muhammad SAW telah melarang dua hal saat berhubungan intim.
Pertama meletakkan kemaluan di dubur.
Kedua meletakkan kemaluan di atas kemaluan saat haid dan nifas.
Selain dua hal ini boleh, istimta' namanya.
Onani bagi laki-laki haram jika dilakukan sendiri..
Akan tetapi boleh dilakukan jika bersama istri.
Baca Juga: Cuan! 5 Peluang Jualan Minuman dan Takjil di Bulan Puasa Ramadhan 2022, Ide Bisnis Terbaik!
Terkait air madzi yang merupakan cairan yang keluar karena terangsang.
Ada juga wadi, cairan yang keluar karena capek serta air mani adalah cairan yang keluar karena klimaks.