2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan pembinaan relawan.
4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan.
5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan.
6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri.
7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.***