1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang diberi kekuasaan atau wewenang untuk melaksanakan kebijakan UU pemerintah dan menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
Lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan yaitu presiden dan wakil presiden beserta jajaran menteri.
2. Lembaga Legislatif
Adapun wewenang dan kekuasaan lembaga legislatif sebagai penyelenggara negara yaitu bertugas membuat undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah.
Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Lembaga Yudikatif
Anggota lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan badan peradilan lainnya.