Portalbangkabelitung.com- Bagaimana sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dilihat dari pembagian kekuasaan antar lembaga negara? inilah penjelasan lengkapnya.
Uraian mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia jika ditinjau dari pembagian kekuasan antar lembaga negara bisa Anda baca pada laman ini.
Indonesia memiliki lembaga penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, serta yudikatif.
Setiap lembaga penyelenggara Negara Indonesia memiliki kekuasaan dan wewenang yang berbeda-beda.
Tugas yang sudah ditetapkan di setiap lembaga sistem penyelenggara pemetintah di Indonesia harus dijalankan dengan baik.
Hal tersebut dikarenakan agar sistem pemerintah di Indonesia terstruktur dengan melaksanakan tugas dan wewenangnya masing-masing.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan dari Struktur Anggaran Tradisional dan Struktur Anggaran Performance
Inilah penjelasan sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dilihat dari pembagian kekuasaan antar lembaga negara.
Sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia didasarkan pada pembagian kekuasaan antara tiga lembaga negara, yaitu:
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif merupakan lembaga negara yang diberi kekuasaan atau wewenang untuk melaksanakan kebijakan UU pemerintah dan menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
Lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan yaitu presiden dan wakil presiden beserta jajaran menteri.
2. Lembaga Legislatif
Adapun wewenang dan kekuasaan lembaga legislatif sebagai penyelenggara negara yaitu bertugas membuat undang-undang dan mengawasi kinerja pemerintah.
Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Lembaga Yudikatif
Anggota lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan badan peradilan lainnya.
Kekuasaan dan tugas dari lembaga yudikatif yaitu untuk menegakkan hukum dan keadilan Negara Indonesia.
Baca Juga: Mekanisme Penilaian, Passing Grade Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Tes TKD, AKHLAK, Bahasa Inggris
Demikianlah penjelasan sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia jika ditinjau dari pembagian kekuasan antar lembaga negara. ***