Kondisi Pandemi Covid-19 Sekarang Sistem Manajemen K3 'Keselataman dan Kesehatan Kerja' Perlu Dilaksanakan

- 22 Mei 2023, 09:06 WIB
Ilustrasi Saudara mahasiswa, setelah mengikuti Inisiasi Ketujuh ini bahan diskusi yang akan disampaikan adalah tentang  cakupan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apakah dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini sistem manajemen K3 masih tetap perlu dilaksanakan?
Ilustrasi Saudara mahasiswa, setelah mengikuti Inisiasi Ketujuh ini bahan diskusi yang akan disampaikan adalah tentang cakupan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apakah dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini sistem manajemen K3 masih tetap perlu dilaksanakan? /Pixabay/Pexels

Portalbangkabelitung.com- Artikel ini akan menjawab pertanyaan tentang cakupan dari sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apakah dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini sistem manajemen K3 masih tetap perlu dilaksanakan?

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat perlu dilaksanakan dalam dunia kerja.

Lantas apakah dalam kondisi pandemi Covid-19, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perlu dilaksanakan? Inilah penjelasannya.

Baca Juga: Cara UMKM Untuk Menghadapi Persaingan Yang Semakin Ketat, Inilah Contoh UMKM di Sekitar Tempat Tinggal

Sebelum membahas perlunya K3 dalam dunia kerja saat kondisi pandemi Covid-19, pahami dulu apa itu manajemen keselataman dan kesehatan kerja.

Melansir dari BMP EKAM4214 Manajemen Sumber Daya Manusia ditulis oleh Yun Iswanto dan Adie Yusuf diterbitkan oleh Universitas Terbuka, berikut ini penjelasan pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Baca Juga: DOWNLOAD Soal TKD dan Akhlak BUMN 2023 Format PDF Beserta Kunci Jawaban Gratis

Adapun penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting untuk dilakukan.

Untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perusahaan harus menunjuk personel yang mempunyai kualifikasi yang sesuai dengan sistem yang diterapkan.

Kualifikasi tersebut mencakup jaminan kemampuan dan kegiatan pendukung seperti komunikasi pelaporan dan pendoumentasian.

Selain itu, untuk menerapkan sistem K3, perusahaan juga harus melakukan sumber bahaya untuk menentukan tingkat risiko yang merupakan tolak ukur kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Memelihara Kewirausahaan Perlu Intrapreneurship: Pengertian, Keutungan Intrapreneurship dan Contoh Kasusnya

Jadi kesimpulannya yaitu, sistem keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 harus tetap dilaksanakan selama kondisi pandemi Covid-19.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, penyebaran virus semakin marak menyebar hingga membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja atau karyawan.

Lantas bagaimana menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat pandemi Covid-19?

Melalui beberapa peraturan dan kebijakan, suatu organisasi atau perusahaan sudah melakukan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para karyawan.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Bocoran Drama Korea Dokter Cha Episode 12, Cha Jung Sook Siap Bercerai?

Berikut contoh sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) saat pandemi Covid-19.

1. Menetapkan kebijakan yang dianjurkan pemerintah

Selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah menerapkan beberapa kebijakan untuk menjaga protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan menggunakan hand sanitizer.

2. Mengurangi penyebaran virus

K3 dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus di tempat kerja melalui implementasi langkah-langkah pencegahan yang tepat.

Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu memberi edukasi karyawan tentang protokol kesehatan, pelacakan kontak, isolasi mandiri, dan tes Covid-19 jika diperlukan.

Baca Juga: Terbaru 9 Tempat Wisata di Buleleng Provinsi Bali yang Terbaik 2023, Populer Dikunjungi Turis Asing

3. Mengurangi jam kerja

Mengurangi jam kerja dapat menjadi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 untuk karyawan.

Selama pandemi Covid-19 berlangsung, beberapa perusahaan juga mengurangi jam kerja demi keselamatan dan kesehatan karyawannya.

4. Work From Home (WFH)

Langkah terakhir yang bisa dilakukan untuk melaksanakan K3 yaitu dengan menerapkan sistem WFH.

Dengan demikian, pekerja atau karyawan bisa melakukan pekerjaan dari rumah tanpa harus ke kantor untuk mengurangi risiko terjangkit virus Covid-19.

Baca Juga: PDF Soal TKD BUMN 2023 Terbaru: Tes Verbal, Pemahaman Wacana, Numerik, Deret Angka, Gambar, Ketelitian

Demikian pembahasan tentang dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini sistem manajemen K3 masih tetap perlu dilaksanakan. ***

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x