Portalbangkabelitung.com- Berikut ini rangkuman mapel PKN kelas 8 SMP/MTs tentang sila sila dalam Pancasila di lingkungan sekolah semester 1 uji kompetensi 1.
Telah disediakan rangkuman mapel PKN kelas 9 halaman 51 Uji tentang sila sila dalam Pancasila di lingkungan sekolah.
Rangkuman pembahasan PKN kelas 9 mapel PKN tentang sila sila dalam Pancasila di lingkungan sekolah semester 1.
Baca Juga: Contoh Soal PG IPA Kelas 7 Bab 2 Semester 2 Materi Sistem Organisasi Kehidupan Beserta Kunci Jawaban
Rangkuman ini dapat dijadikan alternatif belajar siswa-siswi SMP/MTs mapel PKN tentang Sila-sila dalam Pancasila di lingkungan sekolah semester 1.
Dapatkah rangkuman singkat mapel PKN siswa-siswi SMP/MTs tentang Sila-sila dalam Pancasila di lingkungan sekolah semester 1.
Baca Juga: Rangkuman IPA Kelas 7 Bab 1 Semester 2 Tentang Sistem Organisasi Kehidupan Makhluk Hidup
Berikut telah disajikan rangkuman singkat mapel PKN siswa-siswi SMP/MTs tentang Sila-sila dalam Pancasila di lingkungan sekolah semester 1 sebagai berikut.
A) Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertulis, dan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ada juga atau hukum tidak tertulis yang disebut dengan konvensi.
Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
Baca Juga: Rangkuman IPA Kelas 9 Bab 3 Semester 1 Materi Pewarisan Sifat Pada Makhluk Hidup
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai universal dan lestari. Universal artinya diterima oleh bangsa-bangsa beradab di dunia. Lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap jadi landasan perjuangan bangsa.
Urutan UUD 1945 sebelum perubahan (amandemen):
1. Pembukaan
2. Batang tubuh (pasal-pasal)
3. Penjelasan
Sistematika UUD 1945 setelah perubahan (amandemen) menjadi:
1. Pembukaan (terdiri atas 4 alinea)
2. Pasal-pasal
2. Hubungan Pembukaan dan Proklamasi Kemerdekaan
Terdapat hubungan yang erat antara pembukaan UUD 1945 dengan teks proklamasi.
Pembukaan UUD tahun 1945 merupakan pengukuhan dari pernyataan kemerdekaan bangsa indonesia dan merupakan amanat luhur dari proklamasi kemerdekaan.
3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
Pembukaan memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal, karena Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (staats-fundamentalnorm).
Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain:
pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD.
pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa.
1. cita-cita nasional.
2. pernyataan kemerdekaan.
3. tujuan negara.
4. kedaulatan rakyat.
5. dasar negara Pancasila.
Baca Juga: Rangkuman IPA Kelas 9 Bab 1 Semester 1 Tentang Perkembangbiakan Tumbuhan dan Hewan
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, syarat Pembukaan:
Berdasar sejarah terjadinya: Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD 1945.
Berdasarkan isinya: Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara.
Pembukaan menetapkan adanya suatu UUD Negara Republik Indonesia.
4. Makna Alinea dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945
Alinea pertama: Alinea pertama pembukaan UUD 1945 memuat dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk bebas dan melepaskan diri dari penjajahan.
Alinea kedua: Pembukaan UUD 1945 mengandung cita-cita proklamasi kemerdekaan, yaitu menuju rakyat yang merdeka, bersatu, berdaulat, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Alinea ketiga: Alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung makna dari proklamasi yang luhur, tentang hak atas kemerdekaan.
Alinea keempat mengandung makna :
1. Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara.
2. Ketentuan diadakannya UUD.
3. Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
4. Dasar negara, yakni Pancasila.
Baca Juga: Rangkuman PAI Kelas 7 Bab 2 Semester 1 Materi Meneladan Nama dan Sifat Allah SWT
B. Kedudukan dan Fungsi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Kedudukan UUD 1945
Sistematika UUD 1945 yakni sebagai berikut:
1. Pembukaan: terdiri dari atas 4 alinea
2. Pasal-pasal:
a) Sebelum diubah 16 bab, berubah menjadi 21 bab
b) Sebelum diubah terdiri atas 37 pasal, berubah menjadi 73 pasal
c) Sebelum diubah terdiri atas 49 ayat, berubah menjadi 170 ayat
d) Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, berubah menjadi 3
Aturan Peralihan
e) 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan
2. Sifat dan Fungsi UUD 1945
Sifat dari konstitusi dikelompokkan menjadi 3 macam yakni:
1. Konstitusi tertulis
2. Konstitusi tidak tertulis
3. Konstitusi fleksibel-rigid
Suatu konstitusi disebut tertulis jika konstitusi itu tertulis dalam suatu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga Legislatif.
Baca Juga: Isi Rangkuman Mapel Prakarya Kelas 7 Bab 1 Semester 1 Materi Kerajinan Serat
Hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD:
Kehendak warga negara yang bersangkutan agar terjamin haknya, bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa.
Kehendak penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat sistem tertentu atas pemerintah negaranya.
Kehendak pembentuk negara baru agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya.
Kehendak dari beberapa negara yang mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.
Sifat UUD Negara RI Tahun 1945
Tertulis, rumusannya jelas, mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, mengikat bagi setiap warga negara.
Singkat dan supel, memuat aturan-aturan yang sesuai dengan perkembangan zaman, memuat hak-hak asasi manusia.
Memuat norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan.
Merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi.
Baca Juga: Rangkuman PAI Kelas 7 Bab 2 Semester 1 Materi Meneladan Nama dan Sifat Allah SWT
Fungsi UUD Negara RI Tahun 1945
1. Alat Kontrol, untuk mengontrol apakah aturan hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pengatur, untuk mengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi dan dilaksanakan.
3. Penentu, untuk menentukan hak dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan (amandemen) yakni:
Pembukaan, terdiri dari 4 alinea.
Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan.
Penjelasan, terdiri atas penjelasan umum dan pasal demi pasal.