3) Federalisme pemerintah negara bagian dan lokal
4) Pembuatan Undang-undang
5) Sistem peradilan yang independen
6) Kekuasaan lembaga kepresidenan
7) Media massa yang bebas
8) Adanya kelompok kepentingan
9) Hak masyarakat untuk tahu
10) Kontrol sipil atas militer