Rangkuman PKN lengkap Kelas 10 Semester 1 Bab 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

- 28 Agustus 2023, 12:17 WIB
 Ilustrasi Rangkuman PKN lengkap Kelas 10 Semester 1 Bab 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ilustrasi Rangkuman PKN lengkap Kelas 10 Semester 1 Bab 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 /Unsplash.com/Mufid Majnun/

Baca Juga: Rangkuman Mapel Seni Budaya Kelas 9 Bab 4 Semester 1 Tari Kreasi

c. Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggarakan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Hadiah dan hukuman, dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material atau hukuman fisik.

d. Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu bila ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Yang tertulis antara lain dalam bentuk tata tertib peserta didik dalam Kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan, dan saling menghormati atas perbedaan.

Baca Juga: Rangkuman Seni Budaya Kelas 11 Bab 1 Semester 1 Berapresiasi Seni Rupa, Seni Musik, Seni Tari, Seni Teater

d. Ada 4 jenis Norma, yakni:

1) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita.

2) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan.

3) Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama.

Baca Juga: Rangkuman Mapel Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 1 Bab 3 Teks Eksposisi dalam Media Massa

4) Norma Hukum: aturan pergaulan

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah